Akan Meminta Keterangan Sejumlah Saksi Ahli; Dikembalikan, Berkas Suap Rp 2,7 Miliar [23/07/04]

Kejaksaan Negeri Cianjur mengembalikan lagi berkas kasus percobaan penyuapan senilai Rp 2,7 miliar terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Cianjur oleh AS, caleg dari Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB), kepada Polres Cianjur.

Menurut Kasatserse Polres Cianjur AKP Warsito, berkas kasus percobaan penyuapan terhadap KPU Cianjur dengan tersangka AS telah dikembalikan lagi pihak kejaksaan kepada penyidik, Selasa (20/7) lalu. Pihak kejaksaan meminta penyidik melengkapi berkas tersebut, di antaranya mengenai status Ketua KPU Cianjur Yudi Junadi, S.H., apakah sebagai pegawai negeri atau bukan.

Selain itu, kejaksaan juga meminta penyidik melampirkan hasil pemilu legislatif di Kota dan Kab. Sukabumi dalam berkas perkara. Pasalnya, dalam pemilu legislatif lalu AS caleg untuk tingkat Provinsi Jabar di daerah pemilihan Kab. Cianjur, Kota, dan Kab. Sukabumi.

Dua hari lalu pihak kejaksaan telah mengembalikan berkas perkara kasus percobaan penyuapan terhadap Ketua KPU Cianjur, yang melibatkan seorang caleg yang bernama AS. Secara prinsip ada dua hal yang harus penyidik lengkapi dalam berkas tersebut, yaitu mengenai kejelasan status dari ketua KPU dan melengkapi berkas dengan hasil pemilu di daerah pemilihan Kota dan Kabupaten Sukabumi, ujar Warsito, Kamis (22/7).

Saksi ahli

Warsito juga mengungkapkan, untuk memenuhi permintaan pihak kejaksaan itu, pihaknya akan berupaya menyempurnakan berkas perkara dengan meminta keterangan dari sejumlah saksi ahli. Di antara saksi ahli itu menurut Warsito adalah saksi ahli dari Departemen Dalam Negeri atau ahli tata negara yang akan dimintai keterangan mengenai status Ketua KPU Cianjur apakah sebagai pegawai negeri atau bukan.

Selain itu, pihak penyidik juga akan meminta bantuan dari KPU Cianjur dan KPU Kota dan Kab. Sukabumi untuk mendapatkan hasil pemilihan legislatif di Kab. Cianjur, Kota, dan Kab. Sukabumi secara lengkap. Kami akan berupaya memenuhi melengkapi berkas seperti permintaan pihak kejaksaan, kata Warsito.

Ketika PR mencoba menghubungi Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur Memed Sumenda, S.H., dan Kepala Seksi Pidana Khusus Ery E. Harahap, S.H., untuk mengonfirmasikan masalah ini, keduanya tidak berada di tempat dan handphone-nya pun tidak dapat dihubungi.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus percobaan penyuapan ini muncul ketika salah seorang caleg daerah pemilihan Jabar III yang meliputi tiga wilayah yaitu Kab. Cianjur, Kota Sukabumi, dan Kab. Sukabumi, mendatangi KPU Cianjur dan meminta agar ketua KPU setempat membantu mengatrol perolehan suara partainya di wilayah Cianjur sehingga bisa lolos dan meraih kursi legislatif.

Sebagai imbalannya, oknum parpol ini menjanjikan akan memberi uang Rp 2,7 miliar dan sebagai uang mukanya, oknum tersebut menyerahkan uang Rp 150 juta. Namun, permintaan AS itu ditolak mentah-mentah pihak KPU Cianjur dan pihak KPU Cianjur pun mengadukan tindakan percobaan penyuapan itu ke kepolisian. (A-104)

Sumber: Pikiran Rakyat, 23 Juli 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan