Ajukan Permohonan Penangguhan Sidang, KPK Akan Panggil Paksa Anggodo

Saat Jalani Sidang Kedua Selasa Depan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons batalnya sidang perdana Anggodo Widjojo di Pengadilan Tipikor Jakarta Selasa lalu (4/5). Terdakwa kasus dugaan suap atas pimpinan KPK dan upaya menghalangi penyelidikan Anggoro Widjojo itu tidak datang karena mengaku sakit.

Namun, keterangan tersebut tidak sesuai dengan surat dokter Rutan Cipinang yang menyatakan bahwa kondisi kesehatan Anggodo masih memungkinkan untuk menjalani sidang. Karena itu, KPK berjanji melakukan upaya paksa pada sidang berikutnya, yakni Selasa nanti (11/5).

"Kami akan koreksi berdasar sidang kemarin (Selasa lalu, Red). Menurut keterangan dokter, Anggodo masih memungkinkan untuk hadir. Itu akan menjadi koreksi bagi kami," ujar Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto kemarin (8/5).

Koreksi yang dimaksud adalah upaya pemanggilan paksa kepada Anggodo pada sidang berikutnya. Sebab, kegagalan jaksa penuntut umum (JPU) dalam menghadirkan Anggodo dalam sidang Selasa lalu menuai protes.

Meski surat keterangan dokter menyatakan bahwa Anggodo masih memungkinkan mengikuti sidang, jaksa tidak melakukan upaya paksa. Bibit menyebut langkah jaksa itu didasarkan pada banyak pertimbangan. Salah satunya berkaitan dengan pelanggaran HAM.

"Kalau tetap dipaksa, dianggap bertentangan dengan HAM. Yang jelas, kami berupaya menghargai orang sebagai manusia. Tetapi, kalau sakit-sakit melulu, ya baru second opinion. Kalau ada kesalahan, kami akan koreksi," paparnya.

Anggodo mengajukan permohonan penangguhan sidang kepada majelis hakim Selasa lalu. Alasannya, hingga saat ini belum ada putusan terhadap SKPP (surat ketetapan penghentian penuntutan) Bibit-Chandra.

"Kami mengantisipasi saja. Yang ditakutkan, kalau upaya banding kejaksaan tidak dikabulkan, otomatis perkara Bibit-Chandra kembali dibuka," ujar salah seorang kuasa hukum Anggodo, Tomson Situmeang, ketika dihubungi kemarin.

Dia menuturkan, jika perkara yang melibatkan dua pimpinan KPK itu dibuka lagi, akan ada dua sidang. "Yang satu, modus operandinya pemerasan, sementara satunya penyuapan. Padahal, keduanya satu rangkaian. Lebih baik perkara Bibit-Chandra diselesaikan dulu. Kalau terbukti tidak memeras, silakan sidangkan kasus Anggodo," ujar dia. Selasa nanti, dia menyatakan minta tanggapan dari majelis hakim atas permohon­an penangguhan tersebut.

Terkait dengan kondisi kesehatan Anggodo, papar dia, kliennya itu sehat. Ketika ditemui Jumat lalu (7/5), dia menegaskan bahwa Anggodo selalu siap disidangkan kapan saja. "Kebetulan Selasa lalu Pak Anggodo memang sakit. Tapi, waktu saya temui, beliau sudah sehat," ucap dia.

Soal rencana upaya paksa itu, dia menyebutnya sebagai kewenangan KPK. "Silakan saja kalau memang mau menjemput paksa. Itu kan hak KPK," tegas dia. (ken/c11/dwi)
Sumber: Jawa Pos, 9 Mei 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan