Agus Condro Menerima Uang "Selamat Datang"

Hamka Yandhu Bantah Berikan Dana Rp 25 Juta

Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Agus Condro, mengaku pernah menerima cek perjalanan sebesar Rp 25 juta dari Hamka Yandhu. Cek itu sebagai tanda ungkapan ”selamat datang”.

Uang ”selamat datang” itu diberikan sebab Agus baru menjadi anggota Komisi IX DPR. Hal itu disebutkan rekannya, almarhum Sukono.

Hal itu diungkapkan Agus saat bersaksi dalam sidang korupsi dugaan aliran dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia atau Bank Indonesia (BI) di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (5/11). Ia menjadi saksi bagi terdakwa anggota DPR periode 1999-2004, Hamka Yandhu dan Anthony Zeidra Abidin.

Agus mengatakan, pada Juli atau Agustus 2003 ia menerima cek perjalanan dari Hamka. ”Saya diberi tahu oleh rekan saya, Sukono, katanya saya mendapat rezeki. Saya tanya maksudnya rezeki apa? Disebut Sukono, kalau itu uang. Saya tanya juga uangnya halal gak? Disebutkan halal. Saya tanya minta ke siapa? Sukono mengatakan ke Pak Hamka. Lalu, saya minta nomor telepon Pak Hamka,” katanya.

Agus melanjutkan, ia lalu menuju ruangan Hamka dan bertemu sekretarisnya. ”Waktu itu saya tanya saja, apa ada titipan buat saya. Sekretaris Pak Hamka tanya, Bapak namanya siapa? Saya mengatakan, Agus Condro. Sekretaris Pak Hamka membuka map dan memberikan amplop. Setelah saya buka ternyata isinya cek lima lembar dengan total Rp 25 juta,” katanya.

Menurut Agus, ia tak mengetahui berapa yang diterima Sukono. ”Saya hanya berpikir saja, lha saya yang baru saja dapat, apalagi beliau yang senior.”

Namun, kata Agus, di kemudian hari setelah aliran dana BI ramai di media massa, ternyata uang yang ia terima adalah uang tidak halal. ”Waktu itu saya tidak berpikir begitu, dibilang halal, ya saya belanjakan. Saya tak berpikir pas atau tidak,” katanya.

Agus juga mengungkapkan, ia juga pernah menerima uang terkait dengan pemilihan Deputi Gubernur Senior BI berupa cek perjalanan Rp 500 juta. ”Saya diberi tahu Pak Willem Tutuarima untuk ke ruangan Pak Emir Moeis. Di situ ada Dudi Makmun Murod. Sampai di ruangan Pak Emir Moeis diberi amplop putih. Setelah saya buka, travel cheque 10 lembar Rp 50 juta dengan total Rp 500 juta. Pak Dudi juga buka amplopnya. Disebutkan, sama,” katanya lagi.

Selanjutnya, kata Agus, anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dikumpulkan Tjahjo Kumolo dan Panda Nababan. ”Kami diberi pengarahan, nanti pemilihan Deputi Gubernur Senior memilih Miranda (S Goeltom). Miranda bersedia memberikan Rp 300 juta per orang, tetapi Pak Tjahjo bilang akan minta Rp 500 juta,” paparnya lagi.

Hamka saat memberikan tanggapan mengatakan tak ada uang ”selamat datang”. ”Tidak pernah ada pemberian uang Rp 25 juta dari sekretaris saya. Aliran dana BI melalui Dudi Makmun Murod,” kata terdakwa.

Selain Agus, Pengadilan Tipikor juga mendengar kesaksian dua mantan anggota Komisi IX DPR, Amru Al Mutasyim dan Ali As’ad. Amru mengatakan, ia pernah menerima uang Rp 300 juta dari Hamka, dengan rincian pertama Rp 100 juta dan Rp 200 juta. Uang Rp 200 juta diterima dari staf Hamka.

”Waktu sampai rumah, saya hitung jumlahnya Rp 200 juta. Setelah mendengar dan mengikuti berita di surat kabar dan televisi dan disebutkan bahwa itu uang tidak benar, saya mengembalikannya,” kata Amru.

Ali As’ad mengatakan, ia menerima Rp 100 juta dari Hamka. Uang itu disebutkan untuk bantuan kampanye. (vin)

Sumber: Kompas, 6 November 2008

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan