Agus Condro: Ini Pelajaran bagi DPR

Penetapan status tersangka kepada 26 politikus anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004 dinilai akan menjadi pelajaran bagi para wakil rakyat yang kini duduk di Senayan. "Penetapan ini menjadi efek jera sekaligus peringatan bagi anggota DPR sekarang," ujar Agus Condro Prayito, mantan anggota Fraksi PDI Perjuangan, yang juga menjadi tersangka, saat dihubungi kemarin.

Agus Condro adalah sosok sentral ketika kasus ini mencuat pada pertengahan 2008. Ketika itu, di hadapan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Agus mengungkapkan adanya skandal suap dalam pemilihan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada Juni 2004.

Dari "nyanyian" Agus inilah penyidik mulai menelusuri aliran uang yang diberikan dalam bentuk 480 lembar cek senilai masing-masing Rp 50 juta itu. Hasilnya, empat politikus telah dibui dan 26 lainnya kini jadi tersangka.

Sebagai peniup peluit yang membongkar kasus ini, Agus mengaku tahu risikonya sejak mula. "Sejak awal saya sudah siap kalau suatu ketika saya menjadi tersangka."

Yang pasti, katanya, ia belum pernah mendapat ancaman maupun teror sehubungan dengan pengakuannya itu. Agus juga mengingatkan para wakil rakyat belajar dari kasus ini dan tak lagi mencoba memperdagangkan jabatan serta wewenangnya untuk kepentingan pribadi.

Berbeda dari Agus, para politikus yang dijerat KPK sebagai tersangka sepertinya kompak tak mau memberikan komentar atau bahkan mematikan telepon seluler mereka. Rekan Agus di PDI Perjuangan, Budiningsih, berkali-kali menegaskan, "Aku enggak mau ngomong."

Fraksi PDI Perjuangan menyatakan belum akan mengambil tindakan atas dua anggotanya yang jadi tersangka dan kini masih aktif di parlemen. Mereka adalah Panda Nababan (Komisi Hukum) dan Suwarno (Komisi Pemerintahan).

"Kami lihat dulu prosesnya," kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo kemarin. "Besok (hari ini) kami akan tanya ke KPK. Pemilihan Miranda merupakan kebijakan fraksi dan bukan oleh anggota orang per orang. Maka dugaan gratifikasi atau penyuapan tidak memenuhi unsurnya." EDI FAISOL | AMIRULLAH | MUNAWWAROH
 
Sumber: Koran Tempo, 3 September 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan