Adrian Waworuntu Tak Siap Sampaikan Pembelaan

Ketua majelis hakim Roki Panjaitan memutuskan menunda sidang pembelaan (pleidoi) Adrian Herling Waworuntu hingga Senin (7/3). Menurut jaksa Syaeful Thaher, terdakwa kasus pembobolan BNI cabang Kebayoran Baru dan pencucian uang senilai Rp 1,3 triliun itu tak datang ke pengadilan karena belum selesai menyiapkan bahan pembelaan. Kalau Senin tidak datang, harus dipanggil paksa dari tahanan, katanya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin.

Kuasa hukum terdakwa, Yan Juanda Saputra, berdalih bahwa Adrian tak hadir karena kurang sehat untuk menyiapkan bahan pembelaan sebaik mungkin guna menghadapi tuntutan seumur hidup. Kondisinya kurang sehat karena menyiapkan pembelaan sebaik mungkin. Pembelaannya sendiri belum jadi, ujarnya.

Tim kuasa hukum, menurut Yan, telah menyiapkan pembelaan tersendiri. Isinya secara umum menyatakan bahwa Adrian tidak terlibat dalam pembuatan, pengajuan, dan penandatanganan 41 lembar L/C fiktif.

Pada Selasa (21/2), tim jaksa yang dipimpin Syaeful menuntut Adrian dengan penjara seumur hidup. Selain itu, Adrian harus membayar denda Rp 1 miliar dan harus mengembalikan dana L/C fiktif yang masuk ke rekening pribadinya sebesar Rp 6,846 miliar.

Jaksa menilai Adrian terbukti memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang dilakukan secara berturut-turut dan berlanjut, sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 64 ayat 1 KUHP. badriah

Sumber: Koran Tempo, 4 Maret 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan