Administrasi Badan Hukum; Mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum Diadili
Mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Zulkarnain Yunus, Rabu (3/2), mulai diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia didakwa korupsi dalam pelaksanaan biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum.
Sidang dipimpin ketua majelis hakim Taksin dengan anggota Aksir dan Sunardi. Zulkarnain, yang saat ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta, terkait korupsi pengadaan alat pemindai sidik jari di Dephuk dan HAM, didampingi penasihat hukumnya, antara lain, Fadil Djuwaid, Doni Antares, dan Sulistyowati.
Dakwaan setebal 47 halaman dibacakan bergantian oleh jaksa penuntut umum Anita dan Jefri Makapedua. Selama sidang dari pukul 10.45 hingga 11.30, terdakwa duduk tenang. Dua petugas kesehatan dari LP Cipinang duduk mengikuti sidang karena Zulkarnain sakit.
Jaksa mendakwa Zulkarnain melakukan korupsi, seperti diatur Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dakwaan kesatu menyebutkan, Zulkarnain dengan Yohanes Waworuntu, Ali Amran Djanah, Yusril Ihza Mahendra, dan Sutarmanto, tanpa mengevaluasi lebih dahulu, tetap melaksanakan Keputusan Dirjen AHU Romli Atmasasmita tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan dan Pengesahan Akta Pendirian dan Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas (PT). Keputusan itu mewajibkan notaris membayar lebih dari yang ditetapkan dalam UU, sebagai akses fee.
Sesuai aturan, penerimaan negara bukan pajak sebesar Rp 200.000 per pemohon. Namun, notaris yang memohon akta juga dikenai Rp 1,35 juta. Perbuatan itu dilakukan selama Zulkarnain menjadi Dirjen AHU pada kurun waktu April 2002-Agustus 2006.
Perbuatan itu menguntungkan PT Sarana Rekatama Dinamika sebagai pelaksana Sisminbakum sebesar Rp 193,654 miliar. Koperasi Pengayoman Pegawai Depkeh sebagai pengelola Sisminbakum juga diuntungkan Rp 7,146 miliar atau 10 persen dari biaya akses yang dibayarkan. Direktorat Jenderal AHU menerima Rp 9,118 miliar. Uang yang diterima Ditjen AHU itu dibagi-bagi untuk pejabat dan pegawai di lingkungan Ditjen AHU. (idr)
Sumber: Kompas, 4 Februari 2010