Adiwarsita Jadi Calon Tersangka Korupsi [13/08/04]

Anggota MPR Adiwarsita Adinegoro menjadi calon tersangka dalam kasus pemetaan hutan dengan teknologi foto udara yang diindikasikan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 133 miliar.

Juru bicara Kejaksaan Agung Kemas Yahya Rahman mengatakan, kasus ini telah disidik kejaksaan sekitar sebulan yang lalu. Namun, kata Kemas, hingga kini Adiwarsita belum bisa diperiksa.

Untuk bisa memeriksa Adiwarsita, masih (harus) menunggu izin Presiden, katanya dalam konferensi pers di Jakarta kemarin, karena yang bersangkutan adalah anggota MPR.

Kemas menambahkan, sejauh ini sudah delapan orang saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik dalam kasus yang sama. Dari pemeriksaan itulah Adiwarsita ditetapkan sebagai calon tersangka.

Ketika dimintai tanggapannya, Adiwarsita membantah bahwa dirinya akan dijadikan calon tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus pemetaan hutan.

Menurut anggota MPR dari fraksi utusan golongan ini, dirinya bahkan belum sekali pun dipanggil oleh kejaksaan. Wah, nggak benar, ujarnya kepada Koran Tempo kemarin. Saya tidak tahu-menahu soal itu.

Ia juga membantah telah diperiksa dalam kasus dugaan penyelewengan dana di Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) yang pernah dipimpinnya. Tidak ada yang salah, katanya. Saya tidak pernah diperiksa.

Kabar bakal ditetapkannya Adiwarsita sebagai tersangka sesungguhnya telah terdengar sejak beberapa bulan lalu. Sumber koran ini menyebutkan, kepolisian telah melakukan pemeriksaan langsung ke Institut Teknologi Bandung.

Terkait dengan kasus ini, diduga telah terjadi penggelembungan biaya proyek foto udara sekitar Rp 15 miliar. Sebab, menurut laporan pengurus APHI, biaya yang dikeluarkan untuk proyek itu mencapai Rp 16 miliar, padahal yang diterima ITB hanya Rp 1 miliar.

Foto udara ini merupakan permintaan Inspektur Jenderal Departemen Kehutanan dan Perkebunan kepada APHI untuk melengkapi bukti korupsi Mohammad Bob Hasan di pengadilan. Sebagai realisasinya, Adiwarsita dan Teuku Lukman Aziz, Kepala Laboratorium Pengolahan Citra dan Sistem Informasi Spasial ITB, pada 21 Februari 2000 meneken kontrak kerja sama.

Dokumen kontrak yang diperoleh Tempo menyebutkan, pemeriksaan foto udara akan dilakukan atas 81 juta hektare hutan produksi dan 30,6 juta hektare hutan lindung yang dikerjakan PT Mapindo Parama milik Bob Hasan. Biayanya US$ 1,47 juta atau sekitar Rp 14,7 miliar (kurs ketika itu Rp 10 ribu per dolar AS).

Lukman sendiri mengaku, yang diterima ITB hanya Rp 1 miliar. Padahal, laporan pengurus APHI menyebutkan, biaya yang dikeluarkan mencapai Rp 16 miliar (Tempo, 21 Desember 2003).

Rencana penetapan Adiwarsita sebagai tersangka pernah tersiar pada pertengahan Oktober 2003. Namun, waktu itu, tudingan miring yang diarahkan kepadanya menyangkut kasus pembobolan dana Rp 50 miliar di Bank Mandiri.

Di luar kasus itu, Adiwarsita dan jajaran pengurus teras lainnya juga dituding telah menyelewengkan dana APHI senilai Rp 168 miliar selama lima tahun kepengurusan mereka. khairunnisa-tnr/setri/metta

Sumber: Koran Tempo, 13 Agustus 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan