Adik Widjanarko Dituntut Lima Tahun
Jaksa menuntut Direktur Investasi PT Arden Bridge Investment Limited Widjokongko Puspoyo dengan hukuman lima tahun penjara.
Adik kandung mantan Direktur Utama Perum Bulog Widjanarko Puspoyo itu juga dituntut membayar denda Rp 10 miliar subsider enam bulan kurungan.
Tuntutan itu dibacakan jaksa Yuni Daru Winarsih, Kuntadi, Andi Darmawangsa, dan Martha P Berliana secara bergantian pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (17/1). Widjokongko menyimak tuntutan yang dibacakan dan duduk tegak sesaat setelah jaksa membacakan hukuman lima tahun penjara.
Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Suharto itu dimulai pukul 17.00 dan berakhir pukul 18.00. Seusai sidang, kepada wartawan Widjokongko mengatakan, banyak fakta hukum di persidangan yang tidak dijadikan dasar dalam tuntutan jaksa. Saat ditanya fakta hukum apa yang dimaksud, Widjokongko hanya menjawab, Banyak.
Menurut jaksa, terdakwa tahu kakaknya adalah Kepala Bulog. Widjokongko tahu bahwa Widjanarko tidak boleh menerima hadiah. Namun, terdakwa menggunakan rekening ABIL (Arden Bridge Investment Limited) untuk menampung uang dari Steven dan Laksmi kepada Widjanarko sebagai hadiah, kata jaksa.
Sebagaimana dikemukakan jaksa, Widjokongko bersalah melakukan korupsi dalam memberikan bantuan penerimaan hadiah oleh penyelenggara negara atau pegawai negeri dan bersalah melakukan pidana perpajakan.
Sebagai Direktur Investasi PT ABIL, Widjokongko membuka rekening di Bank Bukopin. Rekening itu digunakan untuk menampung uang pemberian hadiah dari Cheong Karm Chuen alias Steven sebesar 1,6 juta dollar AS. Uang tersebut dikirimkan melalui rekening bersama Steven dan istrinya, Laksmi Setyanti Karmahadi, di Bank HSBC Hongkong pada 28 Maret 2003, 1 April 2003, 9 Juni 2003, dan 16 Maret 2004. (IDR)
Sumber: Kompas, 18 Januari 2008