Adik Adrian Waworuntu Disidang

Yoke Yola Sigar, Direktur PT Aditya Putrapratama Finance, kemarin mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Yoke Yola Sigar, Direktur PT Aditya Putrapratama Finance, kemarin mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Adik terpidana Adrian Herling Waworuntu itu didakwa korupsi terkait dengan kasus dugaan penerbitan letter of credit (L/C) fiktif BNI Cabang Kebayoran.

Jaksa penuntut umum Sahat Sihombing menjelaskan bahwa terdakwa Yoke bertemu dengan Adrian pada Januari 2003. Mereka membicarakan aliran dana pencairan L/C fiktif BNI yang akan diterima PT Gramarindo. Menurut jaksa, uang hasil pendiskontoan L/C fiktif itu kemudian ditempatkan dalam tiga rekening perusahaan yang dikelola terdakwa serta melalui rekening pribadi. Ketiga perusahaan itu adalah PT Aditya Putrapratama Finance, PT Graha Sali Pratama, dan PT Bima Mandala Dirga.

Jaksa mengatakan, penerimaan uang itu merupakan perintah Maria Pauline--masih dalam pencarian--dan Adrian Waworuntu. Keseluruhannya sebesar Rp 56,8 miliar dan US$ 43,4 juta, ujar jaksa.

Jaksa juga mendakwa Yoke terlibat kasus dugaan pencucian uang. Jaksa menyita uang Rp 1,7 miliar serta sebuah mobil Jaguar dan Mitsubishi Grandia sebagai barang bukti.

Alamsyah Hanafiah, pengacara Yoke, mengajukan eksepsi (keberatan) atas dakwaan jaksa pada pekan depan. Menurut dia, dakwaan jaksa tidak tepat. Sebab, kata Alamsyah, kliennya hanya pihak ketiga yang menerima penempatan dana L/C. Yang menerima itu Gramarindo dan grupnya, ujarnya.

Dalam sidang itu, Alamsyah meminta majelis hakim mengizinkan kliennya berobat dan mengecek kesehatan di Rumah Sakit Angkatan Udara Halim Perdanakusuma. Hakim mengizinkan permohonan itu, tapi harus disertai rekomendasi dokter tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur, tempat Yoke ditahan. Selain itu, Yoke mesti dikawal ketat dan biayanya ditanggung sendiri. DIAN YULIASTUTI

Sumber: Kora Tempo, 16 Februari 206

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan