Ada Tiga Penyimpangan Calon Pemimpin KPK
Komisi Pemantau Peradilan (KPP) menemukan tiga penyimpangan utama yang dilakukan beberapa calon pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi. Kesimpulan itu, kata Koordinator KPP Adnan Topan Husodo, merupakan hasil pemeriksaan terhadap rekam jejak 26 calon pemimpin KPK.
Tiga penyimpangan utama itu antara lain tindakan pemerasan dan penerimaan suap pada masa lalu, laporan kekayaan yang tidak sesuai dengan penerimaan dan penghasilan, serta tindakan penyimpangan administratif.
Adnan menjelaskan penyimpangan administratif itu berupa jenjang karier profesi yang tidak relevan dengan pemberantas korupsi. Ia mencontohkan jenjang karier yang tidak memiliki kewenangan mengatur dalam perusahaannya. Misalnya pegawai bank yang jabatannya hanya staf biasa, atau jenjang karier yang tidak memiliki kompetensi untuk menjadi pemimpin, ujar Adnan kepada Tempo kemarin petang.
Sumber Tempo lainnya di KPP menyebutkan, dari 26 calon itu, ada juga yang terindikasi terlibat perselingkuhan. Namun, si sumber tak bersedia menjelaskan lebih jauh soal hal tersebut.
Menurut Adnan, yang harus disoroti bukan tindakan perselingkuhannya, melainkan dari mana calon pemimpin KPK itu mendapat harta kekayaannya untuk selingkuh. Sebab, dalam perselingkuhan itu, pasangannya diberi fasilitas seperti rumah, ujarnya.
Rekam jejak para calon pemimpin KPK ini diperoleh Adnan dari aksesibilitas beberapa pihak, seperti lingkungan sosial dan lingkungan kariernya. Begitu pula rekaman interaksi sosial dengan mitra kerja juga diambil Adnan sebagai bahan pemeriksaan. Kami ingin melihat bagaimana hubungan para calon ini dengan mitra kerjanya, apakah suka memerintah seenaknya saja atau tidak, ujar Adnan. CHETA NILAWATY | RINI KUSTIANI
Sumber: Koran Tempo, 3 September 2007