Ada Rekening Liar di Kejaksaan Agung
Jaksa Agung Hendarman Supandji mengakui ada sejumlah rekening liar di lembaganya. Alasan pembukaan rekening tersebut adalah untuk menyimpan barang sitaan berkaitan dengan perkara pidana yang sedang ditangani jaksa.
Rekening ini sedang ditelusuri, termasuk jaksa yang membuka rekening tersebut juga harus diproses. Jika terbukti bersalah, dijatuhi sanksi, kata Hendarman, Kamis (19/7).
Dia mengakui, ada temuan mengenai rekening yang dibuka oleh jaksa untuk menyimpan barang sitaan dalam suatu perkara pidana. Menurut dia, perbuatan itu salah karena mestinya barang sitaan dalam suatu perkara disimpan di tempat penyimpanan untuk dijadikan alat bukti.
Kalau duit, kan disita. Sebetulnya tidak boleh dimasukkan rekening. Tapi, ada yang dimasukkan rekening. Kalau berbunga, milik siapa? Kan status bunga juga belum tentu, apakah milik tersangka atau negara, kata Hendarman.
Kendati demikian, Hendarman menolak rekening semacam itu dikategorikan sebagai rekening liar. Baginya, rekening liar seperti hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan berasal dari sejumlah dana yang dipotong dari anggaran tertentu secara tak benar.
Berdasarkan temuan kejaksaan, ada beberapa rekening semacam itu dengan nilai jutaan rupiah. Rekening itu sudah diserahkan ke bagian pengawasan untuk diteliti. Kalau memang ada kesalahan prosedur, diberikan hukuman disiplin, katanya.
Dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2006 disebutkan, Kejaksaan Agung memiliki tujuh rekening dengan nilai Rp 259,47 miliar. Dalam tabel IX tentang rekening kementerian negara/lembaga yang tidak jelas, Kejaksaan Agung tidak tercantum dalam daftar itu.
Disinggung mengenai upaya mengawasi rekening liar di Kejagung, Hendarman menyampaikan, kejaksaan bersama kepolisian serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sedang menyiapkan nota kesepahaman. (idr)
Sumber: Kompas, 20 Juli 2007