Ada Mark Up Pagu Proyek? [03/08/04]

Kasus pasar Porong ini juga mengundang keprihatinan Sekretaris Gabungan Pengusaha Konstruksi Indonesia (Gapeksindo) Unggul Prabawa. Unggul menilai, kasus turunnya penawaran harga proyek hingga 35 persen merupakan persoalan besar.

Contoh riilnya, proyek pengurukan terminal Pasar Baru Porong. Pagu proyek itu senilai Rp 1,15 miliar. Tapi, kontraktornya berani menawar hingga cuma Rp 641 juta. Begitu pula proyek paving di pasar yang sama. Pagu proyek Rp 1 miliar, tapi ditawar hingga Rp 614 juta.

Menurut dia, ada dua kemungkinan jawabannya, apakah konsultannya sengaja menaikkan nilai pagu proyek sehingga meski ditawar begitu rendah tetap dimenangkan. Atau, nilai kebutuhan pembangunan proyek itu memang sesuai tapi dinas memang berani melepasnya dengan risiko.

Siapa yang bertanggung jawab jika kemudian hasilnya sangat buruk?, tanya Unggul, yang juga dosen Universitas Muhammadiyah Sidoarjo itu.

Soal ini, Kadin PU Cipta Karya Setyo Basukiono mengatakan kontraktornya memang menang bersaing. Dukungan dari perusahaan pemenang lelang memang kuat sekali. Misalnya, pemenang proyek paving memiliki pabrik paving.

Mereka juga membuat surat pernyataan akan melaksanakan proyek sesuai komitmen. Karena itu, dinas tidak bisa menghalangi mereka menang karena mereka bisa menuntut. Hasilnya pasti tetap bagus. Dia bisa melaksanakan, tegas Basukiono. (roz)

Sumber: Radar Sidoarjo, 3 Agustus 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan