Ada Kekeliruan Cara Pandang Pembangunan Hukum

Dalam pembangunan hukum di Indonesia, Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan mencermati ada satu kekeliruan cara pandang proses tersebut. Kekeliruan itu adalah ketika proses pembangunan hukum itu hanya dilihat sebagai tanggung jawab dunia peradilan, padahal sesungguhnya masalah yang dihadapi lebih besar, yaitu problem hukum secara keseluruhan.

Menurut Bagir, penataan hukum yang saat ini dilakukan sesungguhnya membutuhkan, antara lain, perbaikan aturan hukum, perbaikan sistem penegakan hukum, serta sistem pelayanan hukum. Untuk itu gerak penataan hukum harus dilakukan simultan oleh semua aparat penegak hukum, termasuk kejaksaan, polisi, serta kehakiman.

Bagir menuturkan itu seusai mengikuti shalat Jumat (17/11) di kantor MA, Jakarta. Bahkan, dalam konteks itu pula kerja sama bilateral dalam dunia peradilan menjadi penting.

Ia menyebutkan, antara lain kunjungan delegasi Mahkamah Agung China yang dipimpin Wakil Ketua Mahkamah Agung China Jiang Xin Chang beberapa waktu lalu.

Bagir menuturkan, Indonesia dapat belajar dari proses modernisasi hukum dari negara lain. Dulu tata hukum mereka ada di bawah pengaruh rezim, sekarang beda, mereka tengah menata hukum mereka sama seperti kita, kata Bagir.

Dosen pada Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Denny Indrayana sepakat penataan hukum harus dilakukan bersama mulai dari hulu hingga hilir. Namun, perlu pilihan strategis untuk mengurai kekusutan peradilan di Indonesia yang sering dihantui oleh maraknya mafia peradilan. Pilihan strategis itu adalah memperkuat Mahkamah Agung. (JOS)

Sumber: Kompas, 20 November 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan