Ada Kejanggalan Anggaran; Sejak Tahun 1995 Anggaran Kemhan Senilai Rp 1,329 Triliun

Komisi I DPR akan meminta keterangan Menteri Pertahanan tentang adanya kejanggalan penggunaan anggaran Kementerian Pertahanan sejak tahun 1995 sebesar Rp 1,329 triliun. Kejanggalan anggaran itu merupakan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan.

Hal itu disampaikan anggota Komisi I DPR, Effendy Choirie, Jumat (9/4). Menurut Effendy, kejanggalan anggaran itu menjadi salah satu agenda yang akan ditanyakan kepada Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro. ”Harus dirunut dan ada proses hukum yang sesuai,” katanya.

Kejanggalan itu diketahui melalui temuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan pada semester I tahun 2009. Nilai nominal yang janggal itu mencapai Rp 1,329 triliun sejak tahun 1995 hingga saat ini. Dalam temuan itu disebutkan adanya pembayaran gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas di UPN ”Veteran” di Yogyakarta, Jawa Timur, dan Jakarta. ”Masalahnya, UPN itu, kan, perguruan tinggi swasta, kenapa harus mendapat uang dari Kementerian Pertahanan,” ujar Effendy.

Dalam laporannya, Badan Pemeriksa Keuangan mengungkapkan, hal tersebut akibat pengalihan status UPN ”Veteran” dari perguruan tinggi kedinasan menjadi perguruan tinggi swasta yang tidak jelas. Demikian juga dengan Surat Keputusan Bersama Menhan, Menhankam, Menpan, dan Menkeu tanggal 12 Juli 1995 tentang ketentuan khusus bagi PNS Departemen Pertahanan (Dephan) yang dipekerjakan di UPN ”Veteran” tidak sesuai dengan UU Keuangan Negara Nomor 17 Tahun 2003. ”Masalahnya, ini sudah terjadi lama dan tidak pernah ada perbaikan, selalu ada di anggaran Dephan,” kata Effendy.

Masalah hukum
Saat dikonfirmasi, Kepala Biro Humas Kementerian Pertahanan Kolonel Wayan Midhio menyatakan, hal itu bukan penyelewengan, tetapi merupakan masalah dalam aspek hukum. Menurut dia, masalah itu terus terjadi karena belum ada keberesan saat UPN diubah menjadi perguruan tinggi swasta.

Solusi sempat dipikirkan dengan mendasarkan pada Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (BHP). Namun, begitu UU BHP dinyatakan tidak berlaku, rencana itu mentah lagi. Dikatakan, UPN berada di bawah Yayasan Kesejahteraan Pendidikan dan Perumahan di dalam naungan Kementerian Pertahanan. ”Ini terjadi karena hukum tidak tegas,” kata Wayan. Kementerian Pertahanan masih mencari landasan hukum yang tepat. (EDN)
Sumber: Kompas, 10 April 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan