Ada Amplop Tebal di Meja Kasipidsus

Saksi kunci kasus suap dalam persidangan kasus korupsi Jamsostek yang merugikan negara Rp 311 miliar, Aan Hadi Gusnanto, menyeret keterlibatan Kasipidsus Kejari Jakarta Selatan Silla Pulungan. Menurut keterangan Aan, Silla mengetahui penyerahan uang Rp 550 juta dari mantan Dirut Jamsostek Ahmad Djunaidi tersebut.

Saya pernah melihat uang itu ada di meja tamu Kasipidsus. Uangnya dibungkus amplop tebal cokelat, ungkap Aan setelah menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung JAM Pengawasan Kejagung, Jakarta, kemarin.

Uang itu merupakan penyerahan tahap pertama dari total Rp 550 juta yang diberikan Djunaidi ke jaksa Cecep Sunarto melalui Aan. Uang dalam amplop tersebut berjumlah Rp 100 juta.

Aan mengaku pernah berada di ruang kerja Silla. Hal itu terjadi ketika Cecep mengenalkan dirinya kepada Silla. Saya menyerahkan di ruang Kasubsi Penuntutan Cecep Sunarto yang bersebelahan dengan ruangan Kasipidsus. Cecep masuk ke ruang Kasipidsus membawa bungkusan uang tersebut. Saya kemudian dipanggil Cecep sekaligus dipersilakan masuk. Waktu berkenalan (dengan Silla, Red) saya lihat uang itu di atas meja tamu, kata Aan yang kemarin didampingi pengacara Adnan Buyung Nasution. Setelah berkenalan, Silla memerintah Cecep untuk membawa keluar uang tersebut.

Meski demikian, Aan mengaku belum bisa memastikan keterlibatan Silla lebih jauh. Termasuk, kemungkinan sebagai pengatur pemberian uang dari Djunaidi. Soal itu, saya tidak tahu, tegasnya.

Adnan menyatakan, tim pemeriksa akan memanggil Silla hari ini. Mengingat, dia pernah bertemu Aan di ruang kerjanya di Kejari Jaksel.

Secara terpisah, Silla yang dihubungi kemarin mengaku tidak pernah bertemu Aan karena sejak awal memang tidak mengenal. Saya tidak mengenal Aan. Jadi, saya tidak tahu-menahu soal uang itu, tegasnya kepada koran ini kemarin. Yang pasti, kata dia, hari ini dirinya dipanggil tim pemeriksa untuk dikonfrontasi dengan Aan.

Sementara itu, Kajari Jaksel Iskamto menegaskan bahwa dirinya tidak tahu-menahu tentang perilaku anak buahnya yang menerima uang terkait dengan kasus korupsi PT Jamsostek tersebut. Sebab, sejauh ini, jaksa yang diperiksa di Kejagung belum membuat laporan tertulis ke Kajari Jaksel. Sebaiknya kita tunggu saja hasil pemeriksaan JAM Pengawasan, ujarnya yang dihubungi terpisah.

Ketua tim pemeriksa sekaligus JAM Pengawasan Achmad Lopa mengungkapkan, ada keterlibatan jaksa X dalam kasus pemberian uang tersebut. Masih ada jaksa X yang akan diperiksa, tegasnya. Ketika ditanya apakah jaksa tersebut adalah Silla, Lopa menolak menjelaskan.

Sementara itu, K. Lare, anggota tim pemeriksa, memastikan bahwa Silla bakal diperiksa hari ini untuk dikonfrontasi.

Pemeriksaan Aan kemarin bersifat lanjutan atas pemeriksaan Jumat lalu. Dia kemarin dikonfrontasi dengan lima jaksa yang menangani persidangan kasus PT Jamsostek. Lima jaksa tersebut adalah Heru Chaeruddin, Pantono, M.Z. Idris, Cecep Sunarto, dan Bordju Ronni.

Adnan Buyung maupun Achmad Lopa menegaskan bahwa Heru, Pantono, dan Idris tidak terlibat. Aan juga mengaku tidak berhubungan dengan ketiga jaksa tersebut karena memang tidak mengenal.

Sedangkan jaksa Cecep dan Bordju dalam pemeriksaan membantah pernah menerima uang dari Djunaidi. Saat dikonfrontasi, mereka mengaku sama sekali (tidak mengenal). Mana mungkin maling mengaku. Padahal, saya yang merasakan dan mengalami masalah ini, tandas Aan.

Menurut dia, penyerahan uang dilakukan dalam tiga tahap. Yang pertama Rp 100 juta, kedua Rp 250 juta, dan ketiga Rp 200 juta. Saksi dan bukti kuitansi sama sekali tidak ada. Saya memang tidak minta karena saya anggap itu memang profesionalitas mereka dalam menerima uang, kata Aan.

Yang pasti, penyerahan dilakukan akhir November dan awal Desember 2005 di Kejari Jaksel, khususnya ruang Cecep. Pada penyerahan pertama dan kedua, yang menyaksikan adalah Aan dan Cecep. Sedangkan penyerahan ketiga diikuti Aan, Cecep, dan Bordju.

Dalam pemeriksaan kemarin, Aan juga membeberkan bahwa Cecep menyerahkan berkas surat dakwaan Djunaidi kepada dirinya. Itu dilakukan beberapa saat sebelum persidangan, jelas Aan.

Selain itu, Aan dipertemukan dengan Kenti, pegawai bagian administrasi Kejari Jaksel. Kenti adalah pihak ketiga yang memberi tahu Aan bahwa jaksa yang menangani persidangan Djunaidi adalah Cecep dan Bordju. Dalam pemeriksaan tadi, Kenti mengaku ngasih tahu nama dan nomor telepon Cecep ke saya (Aan). Tapi, Kenti menolak sebagai penghubung, jelas Aan.

Yang janggal, meski menolak sebagai penghubung, Kenti mengaku pernah semobil dengan Aan. Di mobil itu, Aan mengaku mendapat pesan pendek (SMS) nyasar dari Cecep yang seharusnya dikirim ke Bordju. Menurut Aan, dalam SMS itu Cecep mengatakan minta Rp 250 juta, tetapi Djunaidi kenyataannya memberi Rp 200 juta. Sewaktu pulang dengan Kenti, di mobil saya terima SMS Cecep yang salah kirim. SMS itu menyatakan bahwa saya dituding menilep Rp 50 juta. Saya marah-marah di mobil, kata Aan. Dalam SMS itu, Cecep juga menagih penyerahan terakhir Rp 250 juta, tetapi Aan hanya menyerahkan Rp 200 juta. Dalam SMS itu tertulis

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan