Achmad Dadang Diberhentikan sebagai Bupati

Di penghujung masa jabatannya, Bupati Karawang Achmad Dadang harus diberhentikan untuk sementara. Keputusan tersebut diambil karena Achmad sedang menjalani proses hukum sebagai terdakwa kasus korupsi.

Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan di Bandung, Senin (28/11), mengatakan, pihak Pemerintah Kabupaten Karawang telah diundang kemarin pagi. Beberapa anggota Musyawarah Pimpinan Daerah Kabupaten Karawang turut serta dalam pertemuan itu.

Pemberhentian sementara tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) kepada Gubernur Jabar sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Untuk menyampaikan surat keputusan Mendagri tentang pemberhentian atau pembebasan tugas sementara Bupati Karawang, ujar Danny.

Surat keputusan tersebut diterima Pemprov Jabar tanggal 18 November 2005. Pertemuan dengan pihak Pemkab Karawang baru dilakukan karena beberapa hari terakhir Gubernur tidak berada di kantornya.

Sehubungan dengan status sebagai terdakwa, Achmad Dadang diberhentikan agar proses pemerintahan sekaligus peradilan tidak terganggu.

Selanjutnya, Wakil Bupati Karawang ditugaskan menangani tugas-tugas pemerintahan untuk sementara waktu sampai ada kepastian hukum.

Achmad ditetapkan sebagai tersangka pada bulan Oktober 2004 dalam kasus korupsi penjualan tanah aset negara seluas 31,319 hektar. Perbuatan itu mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 534 juta.

Danny menambahkan, bila terbukti tidak bersalah dan kebetulan masa jabatan bupati belum berakhir, Achmad akan mendapat rehabilitasi. Namun, jika keputusan tersebut dikeluarkan sesudah masa jabatan berakhir, pemberian rehabilitasi tidak perlu dilakukan.

Tanpa melalui DPRD
Jabatan Achmad Dadang sebagai Bupati Karawang akan berakhir tanggal 16 Desember 2005. Setelah itu akan dipegang Dadang Mukhtar sebagai Bupati Karawang yang baru.

Wakil Bupati Karawang Shalahudin Muftie mengatakan, pertemuan dengan Gubernur intinya membahas pemberhentian Achmad Dadang dan menunjuk dirinya sebagai pelaksana bupati sampai 16 Desember 2005.

Kondisi itu berlaku sampai ada kepastian hukum yang tetap. Pemberhentian sementara Bupati Karawang sesuai dengan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam Pasal 31 Ayat (1) disebutkan, kepala daerah atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara oleh presiden tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana korupsi. (bay)

Sumber: Kompas, 29 November 205

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan