Achmad Ali Rapat dengan Komisi III DPR; Teten Khawatirkan Terjadi Proteksi Politik

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar, Achmad Ali, bertemu Komisi III DPR dalam rapat dengar pendapat umum di ruang rapat Komisi III, Selasa (29/5).

Achmad Ali dan anggota Komisi III membicarakan perkara dugaan korupsi yang didakwakan kepada Achmad Ali. Saat ini Achmad Ali berstatus terdakwa dan perkaranya disidangkan di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan.

Sebelum rapat dengar pendapat dimulai, Achmad Ali kepada wartawan menyampaikan, ia diundang Komisi III. Surat tertanggal 28 Mei 2007 itu ditandatangani Kepala Biro Persidangan Sekretariat Jenderal DPR Achmad Djuned. Dalam surat disebutkan, salah satu dasar pemanggilan Achmad Ali adalah rapat badan musyawarah 21 Maret 2007 dan arahan Ketua Komisi III DPR.

Rapat dengar pendapat umum itu dipimpin Wakil Ketua Komisi III Soeripto (F-PKS), dihadiri sejumlah anggota Komisi III, seperti Gayus Lumbuun dan Murdaya Poo (F-PDIP), Suryama dan Al Muzzammil Yusuf (F-PKS), Idrus Marham (F-PG), Azlaini Agus (F-PAN), dan Achmad Fauzi (F-Demokrat). Achmad Ali didampingi pengacaranya, Nico Simen.

Rapat yang dimulai pukul 11.30 itu pada awalnya terbuka. Namun, setengah jam menjelang berakhir sekitar pukul 13.30, rapat dinyatakan tertutup.

Dalam rapat itu, Achmad Ali yang mengenakan setelan jas dan celana panjang hitam menyampaikan, penanganan perkaranya diwarnai keanehan. Kejanggalan itu, antara lain, berupa kerugian keuangan negara yang tidak pasti. Dalam dakwaan, saya dikatakan merugikan keuangan negara Rp 39 juta atau setidak-tidaknya Rp 26 juta. Kerugian negara tidak pasti, tidak memenuhi syarat materiil, kata Achmad Ali.

Menurut Achmad Ali, terjadi pelanggaran hak asasi manusia dan pelanggaran hukum dalam penanganan perkaranya. Hal itu terjadi saat dirinya dipanggil jaksa 7 Mei 2007 untuk menandatangani beberapa berkas. Namun, setelah berkas ditandatangani, salah seorang jaksa mengatakan, Achmad Ali ditahan. Saya tanya, alasannya apa? Jawaban jaksa itu, atas perintah atasan, ujar Achmad Ali.

Menanggapi keterangan Achmad Ali, Soeripto menyatakan, terjadi penyalahgunaan kekuasaan jaksa dalam penanganan perkara Achmad Ali. Gayus Lumbuun dan Achmad Fauzi berpendapat, harus dibentuk tim untuk mengungkap penanganan perkara Achmad Ali.

Idrus Marham dan Suryama mengusulkan, persoalan perkara Achmad Ali dibawa ke rapat dengar pendapat dengan Jaksa Agung Hendarman Supandji, bulan Juni. Hadirkan juga Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, penyidik, dan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulawesi Selatan, kata Suryama.

Al Muzzammil Yusuf berpendapat, sebaiknya persoalan Achmad Ali dilaporkan ke Komisi Kejaksaan. Kan belum kedengaran kerja Komisi Kejaksaan. Ini jalan masuk untuk membongkar mafia peradilan atau mafia kejaksaan, kata Al Muzzammil.

Ditemui di Kejaksaan Agung, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Salman Maryadi menegaskan, perihal dakwaan yang dikatakan aneh kerugian negaranya, biarlah majelis hakim memutuskan. Mengenai rencana Komisi III memanggil Kepala Kejati Sulsel, Kepala Kejari Makassar, dan Aspidsus Kejati Sulsel, Salman Maryadi mengatakan, hal itu tak perlu. Tak perlu karena hal itu bukan masalah, ujarnya.

Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Teten Masduki mempertanyakan undangan Komisi III DPR pada Achmad Ali untuk rapat dengar pendapat umum. Itu sungguh sebuah keistimewaan. Komisi III kan sibuk. Apa Komisi III akan mengundang semua tersangka kasus korupsi ke DPR, kata Teten yang mengkhawatirkan adanya proteksi politik terhadap Achmad Ali yang juga seorang calon hakim agung. (idr/bdm)

Sumber: Kompas, 30 Mei 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan