Abang Kecewa pada Langkah Kejaksaan

Turun gunung. Begitulah advokat senior, Adnan Buyung Nasution (75), saat memutuskan menjadi penasihat hukum Gayus HP Tambunan (30), pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Gayus menjadi tersangka pemberian keterangan palsu terkait korupsi, pencucian uang, dan penggelapan. Gayus diduga menjadi makelar kasus.

Kasus Gayus diduga tidak hanya melibatkan aparat perpajakan, tetapi juga Polri dan kejaksaan. Bahkan, dari kasus yang pertama kali diungkapkan mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komisaris Jenderal Susno Duadji itu, aparat kepolisian dan kejaksaan dijadikan terperiksa. Bahkan, ada yang ditetapkan menjadi tersangka, seperti pengacara Gayus sebelumnya, Haposan Hutagalung, dan ”mitranya”, Andi Kosasih.

Adnan Buyung, yang biasa dipanggil Abang, sudah lama tak mendampingi pencari keadilan, sejak menjadi anggota Dewan Pertimbangan Presiden. Baru awal tahun ini ia ”kembali” ke dunia advokat.

”Gayus Tambunan harus didorong membuka kasus ini,” kata Abang kepada Kompas di Jakarta, Senin (5/4). Berikut percakapan dengan Abang:

Bagaimana respons pemerintah dalam kasus Gayus?

Saya melihat Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati responsif. Ia membuat delapan gebrakan, termasuk menonaktifkan pejabat yang diduga terkait dengan Gayus dan meminta daftar kekayaan pejabat perpajakan, termasuk memeriksa pajaknya. Kasus pajak perusahaan yang ditangani Gayus pun ditinjau dan perusahaan itu akan diperiksa kembali. Ini harus diapresiasi. Meski saya juga wanti-wanti jangan sampai ini dimanfaatkan calo-calo yang lain.

Selain Menkeu, langkah Kepala Polri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri harus diapresiasi pula. Ia melakukan langkah yang jelas. Justru saya kecewa dengan kejaksaan yang langkahnya sampai saat ini belum jelas.

Abang kan mantan jaksa sehingga seharusnya dari kasus Gayus ini setidaknya ada tiga kelompok jaksa yang bisa dibebastugaskan dahulu. Mereka adalah jaksa peneliti, jaksa penuntut umum, dan Direktur Penuntutan Kejaksaan Agung. Kasus sebesar ini seharusnya diketahui Kejaksaan Agung. Bahkan, kalau mau diperiksa, semestinya sampai Jaksa Agung Muda Pidana Umum. Bagaimana tidak tahu dari penyidikan kasus terkait Rp 25 miliar, tetapi dalam perkembangannya tinggal sekitar Rp 400 juta.

Abang ingin membongkar kasus ini. Apa tak merugikan klien Anda dan konflik kepentingan?

Peran saya unik. Saya membela dia kalau Gayus bersedia membuka kasus ini. Dia setuju. Jika tidak setuju, ya, saya tinggal. Ini momentum emas untuk membersihkan negeri ini. Dari kasus ini, semua pihak harus sepakat untuk membongkar korupsi dan manipulasi di negeri ini. Mudah-mudahan saya diberi kekuatan.

Susno juga sudah bertemu saya. Tetapi, tidak ada konflik kepentingan. Susno juga harus kooperatif untuk membongkar kasus ini. (tra)
Sumber: Kompas, 6 April 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan