85 Anggota DPRD di Kalbar Bakal Jadi Tersangka Korupsi [23/07/04]

Jumlah Anggota DPRD yang Jadi Tersangka Bakal Bertambah dari Kabupaten Sintang

Sejumlah 85 anggota DPRD di Kalbar, yakni 40 anggota DPRD Kota Singkawang dan 45 orang anggota DPRD Kabupaten Pontianak, bakal jadi tersangka kasus korupsi yang merugikan negara Rp 4,7 miliar. Kerugian negara di Kabupaten Pontianak Rp 2,8 miliar, sementara di Kabupaten Singkawang Rp 1,9 miliar.

Jumlah anggota DPRD yang jadi tersangka di Kalbar diperkirakan akan bertambah lagi, menyusul penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi provinsi itu atas dugaan korupsi yang dilakukan oleh para anggota DPRD Kabupaten Sintang.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar, Muzammil Merah Hakim SH mengatakan, penanganan kasus korupsi yang melibatkan anggota DPRD di wilayah Kalbar sudah memiliki kemajuan. Khusus untuk Kabupaten Pontianak, satu berkas dengan tersangka pengurus yayasan sudah dilimpahkan. Berkas kedua dengan tersangka unsur pimpinan dewan.

Dalam waktu dekat ini, dua berkas dengan tersangka 40 orang anggota dewan akan dilimpahkan ke pengadilan, kata Kajati Kalbar, Muzammil Merah Hakim SH kepada wartawan seusai upacara Hari Bhakti Adyaksa ke-44 di Pontianak, Kamis (22/7).

Ia mengatakan, dakwaan yang disampaikan, yaitu mengenai penyalahgunaan kewenangan, melanggar hukum, dan juga melanggar UU tentang Yayasan. Dalam kasus itu negara dirugikan Rp 2,8 miliar.

Kita mengharapkan, dakwaan itu dapat diterima sehingga mereka tidak bisa lolos. Atas dasar itu, kami membuat tiga alternatif dakwaan, sementara yang kami gunakan adalah alternatif ketiga, yaitu masalah UU Yayasan, katanya.

Ia menambahkan, masalah korupsi di Kabupaten Pontianak dan Kota Singkawang memiliki perbedaan.

Tidak Sesuai
Untuk Kota Singkawang, dewan menganggarkan dana melalui asuransi, sementara Kabupaten Pontianak melalui Yayasan Bestari.

Sebenarnya, pihaknya tidak mempermasalahkan penyusunan APBD di dua kabupaten itu. Sebab, penyusunan APBD itu sudah sesuai dengan PP Nomor 110 tahun 2000 tentang kedudukan keuangan anggota dewan.

APBD itu disusun bersama antara dewan dengan eksekutif dan disahkan melalui paripurna dewan. Tetapi yang menjadi masalah, realisasi dari pelaksanaan APBD itu tidak sesuai dengan PP No 110, katanya.

Karena dalam PP No 110 tidak ada dinyatakan anggaran untuk dewan dibayar melalui polis asuransi, seperti di Kabupaten Singkawang. Anggota DPRD menganggarkan dana yang besarnya mencapai Rp 1 miliar lebih.

Untuk kasus korupsi di wilayah Kota Singkawang, kini sudah dalam tahap penyidikan. Saat ini, pihaknya sedang menunggu pemeriksaan ahli dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta akademisi. Kerugian negara akibat dugaan koruspsi itu Rp 1,9 miliar.

Pihaknya sudah meminta keterangan dari empat orang saksi dari eksekutif dan anggota dewan. Sementara untuk memanggil walikota sebagai saksi, masih menunggu izin dari Presiden.

Sementara untuk Kabupaten Pontianak, yang dipermasalahkan adalah bantuan untuk Yayasan Bestari, yang selanjutnya dibagi-bagikan kepada anggota dewan sehingga merugikan negara. (146)

Sumber: Suara Pembaruan, 23 Juli 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan