60 Persen Proyek Pemerintah Rawan KKN; Mantan Ketua DPRD Banyumas Divonis Penjara

Transparency International Indonesia menobatkan Kota Pekanbaru sebagai kota terkorup nomor enam dari 22 kota se-Indonesia. Selain terkorup, kota ini juga dikategorikan sebagai kota terburuk dalam pelayanan terhadap masyarakat dan kinerja para anggota legislatifnya.

Penelitian difokuskan pada persepsi dunia usaha tentang pemerintah setempat sepanjang tahun 2004 dan masih relevan hingga tahun 2005 ini.

Senada dengan itu, Komisi Pemberantasan Korupsi menempatkan Provinsi Riau sebagai provinsi terkorup keempat se-Indonesia. Hal itu didapat dari laporan dugaan korupsi di kabupaten/kota dan provinsi tahun 2004-2005. Dari lebih 400 kasus, totalnya mencapai Rp 2,7 triliun.

Akhir tahun lalu kami mengambil sampel 42 pebisnis dari 38 perusahaan lokal dan multinasional. Korupsi, suap, dan praktik haram lainnya paling banyak terjadi saat mengurus izin usaha, pajak, hal-hal terkait pelayanan telepon, listrik, dan aparat keamanan, kata Koordinator TII Daerah Pekanbaru Irfan Miasuari, Senin (12/12).

Hasil penelitian TII menunjukkan, 40-60 persen dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terserap aksi KKN di kalangan birokrat, legislatif, dan aparat keamanan. Dengan kondisi itu diasumsikan, pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) lebih rawan lagi karena pengawasan makin renggang.

Praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme banyak ditemukan dalam proyek pemerintah, mencapai sekitar 60 persen proyek pembangunan pemerintah pusat dan daerah.

Korupsi dan suap 100 persen terjadi saat berurusan dengan oknum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah agar menang tender dan negosiasi alokasi dana proyek. Juga saat berurusan dengan partai politik, aparat keamanan termasuk polisi dan TNI, serta para menteri di pemerintahan pusat.

1 Tahun 4 bulan penjara
Di Purwokerto, Tri Waluyo Basuki (TWB), mantan Ketua DPRD Kabupaten Banyumas Tengah periode 1999-2004, oleh Pengadilan Negeri Purwokerto, pada sidang Senin (12/12), divonis 1 tahun 4 bulan penjara dikurangi masa tahanan.

Majelis memerintahkan TWB tetap ditahan. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, dua tahun penjara, karena dia tidak terbukti melakukan dakwaan primer.

TWB bersama 14 mantan anggota DPRD Banyumas periode 1999-2004 diadili atas tuduhan melakukan tindak pidana korupsi dana APBD Kabupaten Banyumas 2002 dan 2003 senilai Rp 1,917 miliar. Total dana APBD 2002 dan 2003 yang dikorupsi mereka Rp 1,917 miliar. Dana yang terbukti dikorupsi sekitar Rp 65,208 juta, dengan perincian dana kelebihan penunjang kegiatan Rp 49,638 juta, insentif Rp 8,67 juta, dan dana bantuan BBM Rp 6,9 juta. Semua dana itu diambil terdakwa selama periode Juli-Desember 2003. (NEL/NTS)

Sumber: Kompas, 13 Desember 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan