500.000 Dollar AS untuk Suap Ketua MA

Kuasa hukum Harini Wiyoso, Firman Widjaja, mengatakan, uang suap yang dipersiapkan kliennya untuk Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan yang juga menjadi salah satu majelis hakim perkara kasasi Probosutedjo sebesar 500 ribu dollar AS atau sekitar Rp5 miliar.

Seusai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan Veteran, Jakarta, Kamis (6/10), Firman menjelaskan dari 500 ribu dollar AS itu, Harini mendapat bagian Rp200 juta. Selain itu, Harini masih mendapat 50.000 dollar AS lagi untuk biaya pengacara.

Firman mengakui kliennya yang mantan Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) itu sebagai kuasa hukum Probosutedjo di tingkat kasasi. Namun Firman tidak mau secara tegas mengakui uang 500 ribu dollar AS tersebut berasal dari Probosutedjo. Itu masih dalam pendalaman. Yang jelas, klien saya hanya menuruti perintah dari Pono Waluyo untuk menyerahkan uang sebesar itu yang katanya untuk Ketua MA, katanya.

Firman mengaku Harini hanya menuruti perintah staf bagian perjalanan MA Pono Waluyo yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyuapan oleh KPK bersama dengan empat pegawai MA lainnya, yakni Kepala Bagian Umum Biro Kepegawaian Malam Pagi Sinuhadji, Wakil Sekretaris KORPRI Suhartoyo, Wakil Sekretaris KORPRI Sudi Ahmad, dan Staf Bagian Perdata Sriyadi.

Inisiatif penyerahan uang itu, lanjut Firman, seluruhnya berasal dari Pono Waluyo. Harini, menurut dia, telah cukup lama mengenal Pono dan setelah menangani perkara kasasi Probo sejak 14 September 2005, Harini mengontak Pono untuk menanyakan perkembangan kasasi tersebut.

Ketika ditanya kapasitas Harini sebagai mantan Hakim Tinggi yang mempercayai pegawai MA di bagian perjalanan yang tidak ada hubungannya dengan perkara dan mau menyerahkan uang sebesar Rp5 miliar kepadanya, Firman mengatakan pada awalnya Harini sempat ragu. Namun akhirnya uang itu diserahkan juga. Karena proses perkara kasasi di MA sangat tertutup dan rumit maka wajar saja Harini akhirnya mempercayai seseorang yang ia kenal, ujarnya.

Firman juga menjelaskan ada dua perkara dengan terdakwa Probosutedjo di tingkat kasasi, yakni kasus penyelewangan dana rebosisasi pada pengelolaan Hutan Tanaman Industri (HTI) yang merugikan keuangan negara sebesar Rp100,931 miliar dan kasus kredit macet di Bank DKI.

Namun, Firman mengatakan menurut keterangan Harini uang sebesar Rp5 miliar itu untuk mempermulus kasasi kasus dana reboisasi. Firman juga tidak mengetahui apakah Harini juga berniat memberi uang kepada dua Hakim Agung lain yang menangani perkara kasasi Probosutedjo, yaitu Parman Suparman dan Usman Karim. Saya tidak tahu. Itu masih dalam pendalaman. Apakah sebelumnya sudah ada penyerahan uang, saya belum tahu, ujarnya.

Menanggapi pernyataan Ketua Muda Bidang Pengawasan MA Gunanto Suryono yang menyatakan penyelidikan internal MA terhadap kasus dugaan penyuapan yang mengarah pada pembuatan salinan putusan palsu, Firman mengatakan ia tidak melihat adanya indikasi ke arah pembuatan salinan putusan palsu selama mendampingi kliennya. Saya kira itu tidak ada, ujarnya.

Ketua MA Bagir Manan pada 4 Oktober 2005 telah membantah dirinya terkait kasus dugaan penyuapan yang dilakukan oleh kuasa hukum Probosutedjo. Bagir menilai pernyataan pegawai MA itu adalah perkataan orang yang ingin menyelamatkan diri. Sebagai hakim saya mengerti orang yang terdesak bisa ngomong apa saja. Tinggal nanti dia buktikan saja, membawa nama Ketua MA itu bisa memberatkan dia. Biar saja dia makin menggali lubangnya sendiri, katanya.

Sebagai Ketua MA, lanjut dia, terlalu jauh jaraknya apabila dia berurusan langsung dengan lima pegawai tersebut. Sedangkan pegawai MA lainnya, Sudi Ahmad dan Malam pagi Sinuhadji pada pemeriksaan di KPK mengatakan uang yang berasal dari Harini ditujukan untuk Bagir Manan. Namun mereka menyebut hanya sebesar Rp1,3 miliar.

Sumber: KCM, Jumat, 07 Oktober 2005, 08:10 WIB

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan