50 Pembalak Kakap Berkeliaran di Luar Negeri

Sekitar 50 pembalak liar kakap dan ribuan pembalak liar teri masih berkeliaran di Singapura, Malaysia, Hong Kong, dan Cina.

Sekitar 50 pembalak liar kakap dan ribuan pembalak liar teri masih berkeliaran di Singapura, Malaysia, Hong Kong, dan Cina. Jaringan bisnis illegal logging memang di sana, kata Menteri Kehutanan Malam Sabat Kaban setelah bertemu dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla di kantor Wakil Presiden kemarin.

Menurut dia, para pembalak haram itu telah masuk daftar pencegahan ke luar negeri, yang dikirim Kepolisian Republik Indonesia ke Direktorat Jenderal Imigrasi Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dalam pertemuan itu, Wakil Presiden juga bertanya mengenai jumlah tersangka pembalak liar yang masuk daftar pencarian orang yang telah dilansir oleh departemennya.

Kaban menjelaskan, para pembalak liar menggunakan identitas palsu sehingga sulit ditangkap. Kadang satu orang bisa memiliki tiga nama dan tiga paspor. Pembalak liar yang memiliki izin hak pengusahaan hutan, seperti Adelin Lis, yang ditangkap di Beijing, Cina, pada Jumat pekan lalu, lebih mudah dijerat.

Adelin, Direktur PT Inata Timber dan PT Keang Nam, kini diperiksa di Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara di Medan setelah kabur ke Cina pada Februari lalu. Ia tersangka pembalak liar di Mandailing Natal, yang merugikan negara Rp 230 triliun.

Pembalak liar lainnya juga sudah dibekuk, misalnya Ai Peng di Riau dan Mulyadi. Tapi, menurut Kaban, A Seng di Medan belum tertangkap. Nama A Seng ada dua, dua-duanya belum ditangkap. Kaban mentargetkan buron di Jambi dan Kalimantan harus sudah ditangkap tahun ini.

Ia pun mengklaim terjadi penurunan drastis hingga 80 persen volume angkutan kayu dan frekuensi pencurian kayu, khususnya di Kalimantan. Hampir di semua sungai besar di pulau itu tak ada lagi pengangkutan kayu secara terbuka. Begitu pula di hulu sampai hilir Sungai Batanghari di Jambi dan Sungai Gaung di Siak.

Sekarang, Kaban menanti komitmen kepolisian agar tak memberikan penangguhan penahanan terhadap pelaku pembalakan liar. Tak boleh ada kompromi lagi dalam hal ini, ujarnya.

Juru bicara Polri, Inspektur Jenderal Paulus Purwoko, menjelaskan, polisi juga telah mengirim red notice (surat pemberitahuan) ke Markas Besar Interpol di Lion, Prancis, untuk disebarkan ke seluruh dunia. Tujuannya agar Interpol memberi informasi kepada Polri jika mengetahui keberadaan orang-orang yang masuk daftar pencarian orang itu. Tapi Polri belum memiliki liaison officer di seluruh dunia, katanya di kantornya.

Paulus memastikan polisi tak akan memberikan penangguhan penahanan terhadap tersangka pembalak liar, sesuai dengan perintah Kepala Polri Jenderal Sutanto. Ini komitmen TB I (Tri Brata I, sebutan untuk Kepala Polri), ujarnya. BADRIAH | ERWIN DARIYANTO

Sumber: Koran Tempo, 13 September 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan