43 Mantan Anggota DPRD Sumbar Segera Dieksekusi
Pengadilan Negeri Padang, Rabu (28/12), menerima salinan keputusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi pimpinan dan anggota DPRD Sumatera Barat periode 1999-2004. Para mantan anggota DPRD itu oleh PN Padang dinyatakan terbukti korupsi senilai Rp 5,9 miliar.
Demikian dikemukakan Kepala Urusan Pidana PN Padang Amrizal, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar Antasari Azhar, ketika dihubungi secara terpisah di Padang dan Jakarta, Rabu (28/12).
Amrizal menjelaskan, salinan putusan MA yang isinya menolak kasasi anggota DPRD Sumbar dan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Padang itu dikeluarkan 2 Agustus 2005.
Dari lima berkas perkara anggota DPRD Sumbar periode 1999-2004 ini, baru empat berkas yang turun. Berkas pertama atas nama pimpinan DPRD, yakni Arwan Kasri (ketua), Ny Titi Nazif Lubuk dan Masfat Rasyid (masing-masing wakil ketua). Tiga berkas lainnya dengan masing-masing 10 terpidana atas nama Azmal Cs, Arius Sampeno Cs, dan Abdul Manaf Thaher Cs, katanya.
Majelis hakim PN Padang tanggal 17 Mei 2004 menjatuhkan hukuman masing-masing 27 bulan penjara dan denda Rp 100 juta, serta mengembalikan uang negara sebanyak yang dikorupsi terhadap tiga unsur pimpinan DPRD. Mereka terbukti korupsi yang menyebabkan kerugian negara Rp 5,9 miliar.
Adapun 40 anggota DPRD masing-masing divonis 24 bulan, denda Rp 100 juta, dan mengembalikan uang negara sebanyak yang dikorupsi.
Pengadilan Tinggi Padang yang menyidangkan perkara banding mereka secara terbuka pada 24 Desember 2004 menjatuhkan vonis lebih berat, masing-masing lima tahun untuk H Arwan Kasri (ketua), Ny Hj Masmerti Oktini alias Ny Hj Titi Nazif Lubuk (wakil Ketua), dan H Masfar Rasyid (wakil ketua). Kepada masing-masing juga dikenakan denda Rp 250 juta atau subsider kurungan penjara masing-masing lima bulan, dan mengembalikan uang sebanyak yang dikorupsi.
Terhadap 40 anggota DPRD Sumbar, PT Padang memvonis masing-masing empat tahun penjara, denda Rp 200 juta (subsider empat bulan kurungan), dan mengembalikan uang sebanyak yang dikorupsi. Para terhukum mengajukan kasasi ke MA, tetapi kemudian ditolak.
Kepala Kejakti Sumbar Antasari Azhar mengatakan, setelah salinan putusan diterima dan dipelajari Kejari Padang, pihaknya segera mengeksekusi 43 terpidana itu. (NAL)
Sumber: Kompas, 29 Desember 2005