4 PNS Kota Tangerang Ditahan; Terkait Korupsi Pembebasan Lahan Bandara Soekarno-Hatta
Polisi menahan empat pegawai negeri sipil Pemerintah Kota Tangerang terkait kasus dugaan korupsi pembebasan lahan perluasan Bandara Soekarno-Hatta. Pembebasan lahan yang dimotori Tim Sembilan, didampingi PT Angkasa Pura II diperkirakan merugikan keuangan negara Rp 2,537 miliar.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya Komisaris Besar Sigit Sudarmanto melalui Kepala Satuan Tindak Pidana Korupsi Ajun Komisaris Besar Yan Fitri, ke empat tersangka merupakan tim teknis lapangan pada Tim Sembilan, sebuah tim yang dibentuk dalam rangka pembebasan lahan perluasan Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Dua orang kami tahan sejak Jumat lalu (9 Juni), dua yang lainnya mulai ditahan sejak hari ini (kemarin), kata Yan Fitri, Senin (12/6). Hadir dalam pemaparan kasus itu Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Ajun Komisaris Besar Ikke Edwin.
Keempat PNS Pemkot Tangerang yang ditahan adalah Ir AJ dari Dinas Pertanian dan Drs HH dari Kantor Badan Pertanahan Nasional. Keduanya ditahan sejak Jumat lalu. Sedangkan dua tahanan lainnya adalah AS, Lurah Selapajang, Kecamatan Neglasari dan Nww, Lurah Benda, Kecamatan Benda. Keduanya ditahan sejak kemarin.
Praktik korupsi diperkirakan mulai tahun 2002. Dalam Surat Keputusan Wali Kota Tangerang, kata Yan Fitri, tanah daratan dihargai Rp 150.000 sedangkan tanah sawah dihargai Rp 100.000. Tersangka mengaku merubah berita acara perubahan status tanah yang jelas melanggar ketentuan, katanya.
Banyak liku-liku
Yan Fitri menegaskan untuk sementara empat orang ditahan karena pembuktian keterlibatan mereka lebih mudah. Upaya pembuktian ke arah Wali Kota banyak liku-liku, kata Yan Fitri ketika ditanya wartawan apakah Wali Kota mengetahui praktik korupsi dengan modus merubah status tanah pembebasan itu.
Seluruh anggota dari Tim Sembilan sudah kami periksa. Kerugian uang negara sementara ini Rp 2,537 miliar. Nilai kerugian itu baru diperoleh dari lima orang yang tanahnya dibeli, masih banyak yang belum diperiksa, kata Yan Fitri.
Korupsi dilakukan dengan cara mengubah status tanah dari tanah sawah menjadi tanah daratan. Dengan demikian pihak pemerintah harus mengeluarkan uang lebih banyak dari yang seharusnya.
Diperkirakan masih banyak dana negara yang terserap. Upaya pembebasan lahan perluasan Bandara Internasional Soekarno Hatta sampai saat ini mencapai 80 hektar. Dari 80 hektar itu, 40 persen di antaranya tanahnya berubah status dari tanah sawah menjadi tanah daratan.
Kami menyebarkan 50 surat panggilan baru 17 orang yang merespon. Sisanya sudah berpindah tempat. Dari 17 itu baru 5 orang yang kedapatan menerima dana lebih hingga merugikan Rp 2,537 miliar, ungkap Yan Fitri.
Sementara itu, Kepala Pusat Informasi Pemkot Tangerang Syaiful Rahman mengatakan, ia baru mendengar perubahan status ke empat tersangka itu. Sebelumnya, Wali Kota Wahidin Halim memerintahkan anak buahnya menyiapkan data-data yang diminta polisi sehubungan kasus itu. (mas/tri)
Sumber: Kompas, 13 Juni 2006