4 Pejabat Kutim Disel

RUANGAN ber-ac itu tak lagi bisa dinikmati Muhtar Ismail. Dia pun harus menanggalkan jabatannya sebagai Kepala Bank Pembanguan Daerah (BPD) Kalimantan Timur Cabang Sangattaa. Muhtar bahkan harus merasakan panasnya udara sel Rumah Tahanan (Rutan) Tenggarong.

Bersamanya ada dua lagi pegawai BPD Sanggatta dan seorang pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur. Mereka adalah Ashah SE (mantan kepala bagian keuangan), Suprianto (mantan penyelia BPD) dan Supriansyah (mantan pembantu pemegang kas daerah BPD). Keempatnya disangka menyelewengkan dana sebesar Rp171 miliar.

Keinginan untuk menghirup udara segar tak bisa dilakukan melalui permohonan penangguhan penahanan. Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sangatta Rasidi SH di Samarinda, Selasa (25/5), menolaknya.

Saya selalu berpegang teguh kepada setiap langkah yang saya ambil. Saya juga pantang mundur dalam kasus ini karena semuanya sudah saya pertimbangkan matang-matang. Maka dari itu permohonan penangguhan juga saya tolak, ujar Rasidi menanggapi permohonan yang diserahkan tim kuasa hukum keempat tersangka, yang Idrus Arsuni.

Kasus yang disangkakan kepada empatnya bukanlah kasus biasa yang dengan gampang bisa ditangguhkan penahanannya. Bahwa mereka masih harus menjalan tugas sebagai PNS dan karyawan BPD seperti yang ditulis pengacara, itu tidak bisa dijadikan alasan.

Ini merupakan kasus besar yang memiliki implikasi yang sangat luas kepada masyarakat. Masa pencuri ayam ditahan sedangkan pencuri uang ratusan miliar tidak, tentunya kita tidak akan membiarkan begitu saja, kata Rasidi.

Rasidi juga mengatakan untuk para tersangka koruptor, rutan merupakan pilihan yang terbaik. Oleh karena itu dia menjebloskan keempatnya ke penjara sejak Jumat (21/5).

Dari hasil penyidikan keempatnya bersekongkol menyelewengkan dana Pemkab Kutim pada 2001/2002 sebesar Rp171 miliar. Jumlah tersebut terkait empat kasus yakni pengalihan dana ke 14 rekening pribadi yang mencapai Rp100,4 miliar, pendobelan surat perintah membayar uang (SPMU) senilai Rp7,6 miliar, dana DAK DR sebesar Rp57,07 miliar dan kasus penjualan besi tua senilai Rp307,5 juta.

Pengadilan Negeri (PN) Sangatta melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh empat tersangka, Senin (24/5).

Dalam waktu dekat kejaksaan akan menyita semua barang bukti tersebut, kata Rasidi.ant

Sumber: Banjarmasin Pos, 26 Mei 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan