368 Peraturan Daerah Berpotensi Melahirkan Pungutan Liar
Sebanyak 368 peraturan daerah di Provinsi Jawa Timur dinilai dapat menghambat perkembangan dunia usaha, khususnya investasi yang ada di provinsi tersebut. Ini hasil temuan Bank Indonesia. Setelah kami kaji, ternyata perda-perda itu juga berpotensi mematikan dunia usaha Jawa Timur, kata anggota Dewan Perwakilan rakyat Daerah Jawa Timur, Trisno Udjud, kemarin.
Menurut Trisno, semua perda itu berkaitan dengan pajak dan retribusi daerah. Awalnya, aturan-aturan ini dibuat untuk menambah pemasukan bagi kas daerah. Belakangan, pungutan yang berupa pajak dan retribusi itu justru dinilai membebani pelaku usaha, bahkan membuka peluang terjadinya pungutan liar. Akibatnya, pelaku usaha memilih mengurangi tingkat keuntungan sebagai strategi mengatasi dampak pungutan yang dialaminya.
Akibat strategi pengurangan keuntungan itu, akumulasi modal pelaku usaha menjadi lebih rendah sehingga alokasi untuk reinvestasi makin berkurang. Inilah dampak negatif yang muncul dan menjadi keprihatinan Trisno Udjud. Anggota Fraksi Golkar ini berharap pemerintah Jawa Timur segera membatalkan perda-perda tersebut.
Apalagi, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, pemerintah provinsi seharusnya bisa melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perda yang ditetapkan oleh kabupaten atau kota, termasuk membatalkan perda yang terbukti membebani target peningkatan investasi dunia usaha. Perda-perda ini hanya membebani para pengusaha, katanya.
Trisno khawatir, jika terus dibiarkan, perda-perda itu bisa memicu kenaikan harga. Ujung-ujungnya, inflasi sulit dihindari.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Soekarwo mengatakan pemerintah provinsi sudah membentuk tim yang akan melakukan kajian atas temuan Bank Indonesia itu. Hasil kajian ini nantinya akan digunakan untuk menertibkan perda yang memang jelas-jelas menghambat perkembangan ekonomi. Kami selalu melakukan pengawasan, tapi kajian memang masih terus dilakukan, katanya. ROHMAN TAUFIQ
Sumber: Koran Tempo, 2 Agustus 2007
-------------
Layanan Satu Atap Tingkatkan PAD
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Taufiq Effendi mengklaim kepala daerah yang telah menerapkan pelayanan one stop service berhasil meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Ada yang meningkat lebih dari 200 persen, ujarnya setelah menjadi pembicara seminar di kantor Lembaga Administrasi Negara kemarin.
Selain itu, kepala daerah yang menerapkan kebijakan tersebut umumnya dipercaya kembali memimpin. Taufiq merujuk pada Kabupaten Sragen dan Jember. Di kedua wilayah itu, perolehan suara pada pemilihan langsung masing-masing 87-89 persen. Ia juga mengungkapkan jumlah daerah yang telah menerapkan layanan one stop service sekarang 283 daerah. Padahal tahun sebelumnya hanya 95 pemda. BUDI SAIFUL HARIS
Sumber: Koran Tempo, 2 Agustus 2007