36 Persen Aparatur Negara Belum Laporkan Kekayaan

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Taufiequrachman Ruki mengatakan 36,18 persen dari 114.844 aparatur negara belum melaporkan hasil kekayaannya.

Hanya 73.299 atau 63,82 persen penyelenggara negara yang telah menyampaikan laporan harta kekayaan negara kepada KPK, katanya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat kemarin.

Jumlah aparatur negara yang belum melaporkan hasil kekayaannya, kata dia, terbanyak dari kalangan yudikatif. Dari 20.924 pejabat yudikatif yang wajib lapor, baru 9.206 yang sudah melaporkan hasil kekayaannya. Kelompok yudikatif berat sekali melaporkan hasil kekayaannya, katanya.

Sedangkan pejabat di kalangan eksekutif, ia menambahkan, dari 62.703 pejabat yang wajib lapor, sebanyak 42.005 atau 66,99 persen yang sudah melaporkan kekayaannya. Di lembaga legislatif, dari 23.791 pejabat yang wajib lapor, 16.654 atau 70 persen di antaranya sudah melaporkan hasil kekayaannya.

Sementara itu, di kalangan pejabat di badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah, 5.434 dari 7.426 jumlah wajib lapor telah melaporkan hasil kekayaannya.

Yang jelas, kata Ruki, kepatuhan terhadap pelaporan harta kekayaan pejabat negara cenderung meningkat setiap tahun. Pada 2004, jumlah wajib lapor 81.241 orang. Tahun ini jumlah wajib lapor meningkat menjadi 114.844. Dalam periode Januari sampai Agustus 2007 terjadi peningkatan kepatuhan terhadap pelaporan harta kekayaan sebesar 8.166 formulir, katanya.

Menanggapi sedikitnya pejabat yudikatif yang melaporkan kekayaannya, beberapa waktu lalu, Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan menyatakan telah menyampaikan pentingnya melaporkan harta kekayaan dalam bentuk laporan harta kekayaan pejabat negara kepada hakim.

Bahkan, kata Bagir, MA telah membuat surat edaran kepada seluruh hakim agar menyampaikan laporan kekayaan. Ketua MA, Bagir melanjutkan, juga sudah memberikan contoh terbaik, yakni sebagai hakim yang pertama kali melaporkan harta kekayaannya. DWI RIYANTO AGUSTIAR | RINI KUSTIANI

Sumber: Koran Tempo, 9 Oktober 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan