3 Tersangka Korupsi Kembalikan Uang

Tiga mantan pemimpin DPRD Jawa Tengah yang menjadi tersangka dugaan korupsi APBD 2003 menyerahkan uang yang diduga hasil korupsi ke penyidik di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Selasa (21/12). Uang yang dikembalikan mencapai ratusan juta rupiah.

Mantan Ketua DPRD Jawa Tengah, Mardijo, mengutus keponakannya, Setiabudi Wiratno, dan anaknya, Yoyok Mardijo, untuk mengembalikan uang tersebut. Pak Mardijo menyerahkan uang tunai sebanyak Rp 200 juta pagi ini, kata Slamet Wahyudi.

Dua tersangka lain yang mengembalikan uang adalah Asrofi dan Thoefoer yang mengutus Muhammad Sahir, Ketua Biro Hukum dan Pembelaan DPW PPP Jawa Tengah. Menurut Sahir, dia diminta mengembalikan Rp 150 juta dari Thoefoer dan Rp 83 juta dari Asrofi.

Sementara itu, di Magetan, Jawa Timur, anggota DPRD Kabupaten Magetan beramai-ramai mengembalikan gaji bulan Desember karena takut dituduh korupsi di belakang hari. Pengembalian gaji ini dilakukan karena Peraturan Daerah Protokoler Keuangan Dewan belum selesai dibahas, meski gaji mereka sudah sesuai dengan PP 24 Tahun 2004. Kami mengembalikan gaji karena khawatir, dan sebagai wujud kehati-hatian saja, kata Sumarsono, Ketua Komisi I, kemarin.

Di Kendari, Bupati Konawe, Lukmana Abunawas, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana pesangon 40 anggota DPRD sebesar Rp 2 miliar, kemarin, diperiksa oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Sementara hari ini, Bupati Nias, Binahati B. Baeha, akan diperiksa tim gabungan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli di Nias pada Rabu (22/12). Menurut A. J. Ketaren dari bagian humas Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, dia akan diperiksa sebagai saksi. Binahati diduga terlibat kasus korupsi dana pembangunan sumber daya alam sebesar Rp 2,3 miliar.

Di Malang, Kejaksaan Negeri Malang akan mendatangkan pakar hukum dari Universitas Airlangga Surabaya sebagai tim ahli dalam pengusutan kasus dugaan Korupsi di DPRD Kota Malang sebesar Rp 2,1 miliar.

Sementara itu, di Cirebon, besarnya anggaran belanja Bupati Cirebon disorot oleh anggota DPRD. Anggaran belanja Bupati sebesar Rp 3.093.580.000 setiap tahunnya terlalu besar jika dibandingkan dengan penghasilan yang diterima sebagian besar masyarakat Kabupaten Cirebon, ujar Junaedi, anggota panitia anggaran dari FPKS. Menurut dia, anggaran tersebut setara dengan 258 gaji kepala keluarga dengan penghasilan Rp 1 juta per bulan.

Namun, Sekretaris Panitia Anggaran DPRD kabupaten Cirebon, Ahmad Jajuli, menyatakan bahwa persoalan dana taktis bupati tidak seharusnya dipersoalkan. Semua anggaran bupati telah sesuai dengan Kepmen 29 Tahun 2003, tutur Ahmad Jajuli. dian yuliastuti/rochman taufiq/dedy kurniawan/hambali batubara/bambang soed/ivansyah

Sumber: Koran Tempo, 22 Desember 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan