3 Hakim PN Palembang Pemutus Kasus Kebakaran Hutan Dijatuhi Sanksi
Antikorupsi.org, Jakarta, 22 September 2016 – Komisi Yudisial (KY) menjatuhkan putusan untuk tiga Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang yang memutus perkara kebakaran hutan di Sumatera Selatan.
Putusan KY adalah tindak lanjut dari pelaporan Koalisi Anti Mafia Hutan pada 8 Januari 2016 lalu. Ketiga hakim tersebut adalah Parlas Nababan, Kartijono, dan Eliwarti.
Melalui Petikan Putusan KY nomor 0067/L/KY/I/2016 tertanggal 26 Juli 2016, ketiganya terbukti melakukan pelanggaran kode etik pedoman dan perilaku hakim. Mereka lalu dijatuhi sanksi sedang berupa hakim non-palu dengan jangka waktu yang berbeda. Parlas dan Kartijono dijatuhi sanksi selama satu tahun, sedangkan Eliwarti selama tiga bulan.
Syahrul Fitra, anggota Koalisi Anti Mafia Hutan mengapresiasi putusan KY tersebut. “Putusan itu langkah positif KY dalam merespon laporan kita,” ujar dia saat dihubungi, Kamis, 22 September 2016.
Putusan tersebut juga menunjukkan bahwa KY telah menjadikan profesionalitas hakim sebagai acuan melihat pelanggaran kode etik hakim. “Artinya sudah jadi salah satu indikator, itu bagus,” tambahnya.
Syahrul meminta MA sebagai pihak yang berwenang menindaklanjuti putusan KY untuk memiliki pandangan serupa dengan KY dalam melihat pelanggaran kode etik. “Kami harap MA melakukan tindak lanjut dan menunjukkan itikad baiknya untuk kasus-kasus lingkungan,” pungkasnya.
Majelis Hakim PN Palembang yang diketuai oleh Parlas Nababan, Kartijono, dan Eliwarti memutus perkara kebakaran hutan di Kecamatan Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan di tahun 2014.
Dalam putusannya, mereka menolak gugatan perdata Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap PT. Bumi Mekar Hijau (BMH) atas kasus kebakaran hutan di lahan seluas 20.000 hektar.
Atas putusan tersebut, ketiga hakim dilaporkan dengan dugaan melakukan pelanggaran kode etik dalam memutus perkara.
Adapun Parlas Nababan, seperti dilansir kompas.com, dalam persidangan kasus tersebut mengatakan, kebakaran tak merusak lahan karena masih bisa ditumbuhi tanaman akasia.
(Egi)