27 Mantan Anggota DPRD Divonis

Sebanyak 27 anggota DPRD Padang periode 1999-2004 dijatuhi hukuman empat tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi dana APBD sebesar Rp10,4 miliar.

Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Bettina Yahya dengan anggota Masrimal, Inang Kasmawati, Hasnawati, dan Arnelia di Pengadilan Negeri Padang, kemarin.

Selain dijatuhi hukuman penjara, para mantan wakil rakyat itu juga dijatuhi denda masing-masing sebesar Rp200 juta dan harus mengembalikan dana yang mereka korupsi rata-rata Rp220 juta per orang. Namun, majelis hakim dalam putusannya tidak memerintahkan agar mereka langsung ditahan.

Ke-27 mantan anggota DPRD Padang itu diadili secara terpisah dalam tiga berkas. Mereka adalah Zal Zalis Are, Apris Yaman, Azis Chan, Basran Basir, Burhanuddin, Dahrief Taher, Harkam Latif, Maruli, Syahrial Kani, Zailis Usman, Mairizal Maas, Alias Lasin, St Bustami, Hasan Basri Juis, Mansyur Anwar, Thamrin Madjid, M Husin Samah, Syarif Jon Latif, Syofyan B Amran, Gun Sugianto, Arbain, Masdi Ardi, M Ibrahim, Nofrizal, Alimin Chan, Aidul Gasfur, dan Mirkardi Miyar.

Menurut majelis hakim, korupsi dilakukan melalui penyusunan anggaran yang tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 110/2000 tentang Kedudukan Keuangan DPRD. Selain itu, mereka juga melakukan perjalanan fiktif dengan membuat tiket fiktif.

Atas putusan tersebut, sebagian besar pesakitan itu tertunduk lesu, sebagian lainnya tampak tenang. Melalui pengacara Elly Yanti, mereka langsung menyatakan banding. Begitu juga tim jaksa yang terdiri atas Firdaus, Nasril Naib, dan Refli Umar, menyatakan banding atas vonis itu.

''Putusan hakim belum memenuhi rasa keadilan. Kami menuntut enam tahun dan langsung ditahan. Karena belum puas, kami banding,'' kata Firdaus.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Padang juga telah menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada tiga mantan pemimpin dan 10 mantan anggota panitia anggaran DPRD Padang.

Kasus Nganjuk
Sementara itu, Wakil Bupati Nganjuk, Jawa Timur (Jatim), M Djaelani Ishak, kemarin, memenuhi panggilan Kepolisian Resort (Polres) Nganjuk untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana anggaran rumah tangga DPRD setempat periode 1999-2004 sebesar Rp9,3 miliar lebih.

Informasi yang diperoleh Media di kantor Polres Nganjuk menyebutkan, Djaelani datang sekitar pukul 08.00 WIB bersama tim pengacaranya yang diketuai Sugeng Takarjanto. Kedatangan Djaelani yang juga Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) disambut Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Nganjuk Ajun Komisaris Besar (AKB) Whirdan Denny. Dia baru diperiksa sekitar pukul 08.30.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Nganjuk Ajun Komisaris (AK) Bambang Sutikno saat dikonfirmasi membenarkan bahwa Djaelani diperiksa. Namun, dia tidak bersedia memberi keterangan lebih rinci.

Dari Cilacap dilaporkan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap, Jawa Tengah (Jateng), 1 Agustus mendatang akan memeriksa enam anggota DPRD setempat dalam kasus dugaan korupsi dana APBD 2003-2004 senilai Rp4,3 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cilacap P Joko Subagyo, kemarin, mengatakan surat panggilan untuk tujuh anggota DPRD Cilacap itu telah dikirimkan Selasa (26/7) lalu. Keenam orang itu adalah Syamsul Hidayat Hammaf, Kustiwa, Sri Sudorowerti, Suwarsono, Satijo, dan Indro Sumarno.

Dalam bentrokan antara pengunjuk rasa, yang menuntut Bupati Demak Endang Setyaningdiah mundur, dan petugas pada Selasa (26/7), hingga kemarin Polres Demak, Jateng, telah menahan 12 orang. Dari 12 orang itu, enam di antaranya berpeluang menjadi tersangka.
(HR/ES/LD/PW/BK/LN/FR/N-1)

Sumber: Media Indonesia, 28 Juli 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan