27 Mantan Anggota DPRD Dituntut 6 Tahun Penjara; Terkait Dugaan Korupsi Rp10,4 Miliar

Sebanyak 27 orang mantan anggota DPRD Kota Padang dituntut hukuman enam tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi APBD 2001-2002 sebesar Rp10,4 miliar.

Perkara 27 mantan anggota Dewan tersebut dibagi dalam tiga berkas, yaitu berkas Zal Zalis Are dan kawan-kawan, Sofyan B Amran dan kawan-kawan, serta berkas Mairizal dan kawan-kawan.

Selain dituntut enam tahun penjara, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Padang, yang dipimpin Bettina Yahya kemarin, setiap terdakwa juga dituntut membayar denda Rp200 juta ditambah kewajiban mengganti uang negara yang dikorupsi dengan jumlah beragam.

Dalam tuntutan, jaksa Derliana menyebutkan, berdasarkan saksi-saksi dan bukti para terdakwa secara sah dan meyakinkan telah merugikan keuangan negara dan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No 31/1999 telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang No 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan dituntut hukuman enam tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta.

''Hal yang memberatkan, para terdakwa adalah wakil rakyat yang seharusnya memberi contoh baik. Terdakwa juga tidak mengakui perbuatan mereka dan tidak merasa bersalah,'' kata Derliana.

Korupsi pendidikan

Sementara itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kemarin menahan dua pejabat Kabupaten Lampung Timur setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan barang dan jasa sebesar Rp250 juta dan proyek sosialisasi administrasi perkantoran dan kepegawaian Rp250 juta proyek pada tahun anggaran 2004.

Asisten Pidana Khusus (Adpidus) Kejati Lampung Zainal Abidin mengatakan kedua pejabat yang ditahan adalah Kepala Dinas Pendidikan Dasar (Dikdas) Busman Zainudin dan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Nur Syamsu.

''Mereka menjadi tersangka sejak Kamis (19/5). Dalam pemeriksaan, ditemukan kerugian negara senilai Rp300 juta,'' ujar Zainal.

Zainal menjelaskan, berdasarkan jadwal mestinya waktu sosialisasi adalah tiga hari, tetapi hanya dijalankan sehari. Semua peserta kepala sekolah dasar yang berjumlah sekitar 1.400 orang yang ada di Kabupaten Lampung Timur.

Di Purwokerto, Jateng, kejaksaan negeri setempat telah mengantongi calon tersangka dugaan korupsi di KPU Banyumas. Menurut Kajari Purwokerto Suprapto, berdasarkan pemeriksaan BPKP terhadap anggota KPU Banyumas, ada indikasi penyimpangan dana ratusan juta rupiah dari pos APBN dengan total dana Rp1,7 miliar.

Terkait dengan kasus dugaan korupsi di tubuh KPU pusat, kalangan DPRD Kota Cirebon mendesak pembentukan tim audit independen untuk mengaudit kinerja KPU Cirebon.

Desakan itu disampaikan Komisi A DPRD Cirebon, kemarin. Menurut anggota Komisi A, Djoko Purwanto, selama ini tidak ada keterbukaan administrasi keuangan dan penggunaan fasilitas di tubuh KPU Cirebon sehingga menimbulkan kecurigaan Dewan.

''Selama ini belum ada masalah di KPUD. Namun, dengan tim audit kelak akan ketahuan apakah KPUD bersih atau tidak,'' ungkap Djoko.

Sedangkan Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat Sumatra Selatan (Gempur Sumsel) mendukung langkah Kejagung menjerat para pelaku kegiatan penebangan liar (illegal logging) dengan pasal-pasal UU Tindak Pidana Korupsi.

Koordinator Gempur Sumsel Vikri Isa Rahmanda kemarin mengatakan upaya Kejagung merupakan langkah maju dalam pemberantasan illegal logging yang telah merugikan negara hingga triliunan rupiah per tahun.

''Kami sangat mendukung langkah Kejagung untuk menjerat para pelaku, khususnya cukong yang mendanai illegal logging,'' ujarnya.

Menurut Vikri, illegal logging di Sumsel telah terjadi bertahun-tahun dan sangat merugikan negara khususnya masyarakat setempat yang terkena imbas paling parah.

''Hasil hutan yang seharusnya bagi kesejahteraan Sumsel, seperti untuk kesehatan dan pendidikan, dirampas orang-orang yang tidak bertanggung jawab,'' katanya. (JN/VI/LD/SR/UL/Hil/X-8)

Sumber: Media Indonesia, 26 Mei 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan