2,5 Tahun untuk Nurdin

Pengadilan Negeri Jakarta Utara kemarin memvonis Ketua Umum Induk Koperasi Unit Desa (Inkud) Nurdin Halid dengan hukuman penjara dua tahun enam bulan.

Nurdin juga harus membayar denda Rp 250 juta atau diganti dengan hukuman empat bulan penjara. Selain menghukum Nurdin, hakim memvonis bersalah dua terdakwa lain dalam kasus yang sama. Achmad Soebadio Lamo, 41 tahun, Kepala Divisi Hutan dan Industri Perkayuan Kediri Inkud, divonis hukuman yang sama dengan Nurdin. Sementara itu, Kairuddin Nur, 48 tahun, Direktur Utama Inkud, dihukum penjara 1,5 tahun.

Para terdakwa dianggap bersalah karena secara bersama-sama melakukan tindak pidana kepabeanan. Mereka mengeluarkan 59.100 ton beras--dari total 60 ribu ton beras impor Vietnam--dari kawasan pabean tanpa pemberitahuan impor barang. Akibatnya, negara dirugikan sekitar Rp 25,4 miliar dari potensi pajak dalam rangka impor dan Rp 3,1 miliar dari pajak penghasilan.

Majelis hakim menganggap dengan melakukan hal tersebut ketiga terdakwa melanggar Pasal 103 huruf b UU Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang penyertaan dalam melakukan perbuatan pidana.

Vonis hakim ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut para terdakwa dengan hukuman empat tahun penjara ditambah denda masing-masing Rp 250 juta. Hukuman pidana ini, bentuk pencegahan dan pembelajaran agar tindakan yang sama tak terulang kembali, ujar Humuntal Pane, hakim ketua.

Dalam memutuskan kasus ini, Pane didampingi oleh dua hakim anggota, Abdul Fatah dan Edi Wibisono.

Persidangan yang berlangsung pada pukul 14.30-17.30 itu berlangsung tertib. Nurdin menyatakan banding atas putusan hakim. Kedua terdakwa lain belum memutuskan untuk banding.

Farida Sulistyani, penasihat hukum Nurdin, menganggap keputusan hakim sebagai sesuatu yang tak benar. Fakta hukum tak sesuai dengan fakta persidangan, ujarnya.

Dia mempertanyakan hakim yang tak mempersoalkan PT Hexatama sebagai importir. Dia juga mempertanyakan Bea dan Cukai yang tak dijerat. Padahal untuk mengeluarkan beras berton-ton itu dari gudang, sangat terlihat secara fisik, katanya. YULIAWATI

Sumber: Koran Tempo, 10 Agustus 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan