24 Kepala Desa Dipenjara
Sebanyak 24 kepala desa di Jawa Tengah masuk penjara karena kasus korupsi. Mereka menjalani hukuman mulai enam bulan sampai satu tahun penjara.
Semuanya sudah dicopot dari jabatan mereka, ujar Koordinator Persatuan Kepala Desa dan Perangkat Desa Nusantara Sudir Santoso kemarin.
Sudir menjelaskan, praktek korupsi yang diperankan para kepala desa itu umumnya menyangkut penyaluran beras untuk warga miskin.
Ada juga yang tersangkut kasus pembagian bantuan langsung tunai sebagai kompensasi kenaikan harga bahan bakar minyak dari pemerintah pusat untuk warga yang tidak mampu.
Sudir enggan menyebut siapa saja kepala desa itu. Yang jelas, mereka antara lain berasal dari Kabupaten Purbalingga, Blora, Jepara, dan Banjarnegara.
Sebenarnya, menurut Sudir, pelanggaran yang dilakukan kepala desa menyangkut kebijakan yang salah. Dia mencontohkan, pembagian beras yang dibagi rata kepada semua penduduk desa.
Seharusnya setiap keluarga mendapatkan beras 10 kilogram. Tapi demi pemerataan, beras itu kemudian dibagi 5 kilogram untuk setiap keluarga. Sehingga yang mendapat beras bertambah banyak, katanya.
Sudir berpendapat, kebijakan itu tidak termasuk tindak pidana korupsi karena tidak ada unsur keuntungan untuk pribadi. Kesalahan kepala desa hanyalah soal pendistribusian yang mengambil asas pemerataan.
Begitu pula dengan penyaluran bantuan tunai langsung. Karena ada keluarga yang kurang mampu tidak mendapatkan bantuan, para kepala desa membagi dana bantuan itu secara silang.
Buntut dari kebijakan yang salah tadi, kata Sudir, banyak warga yang tidak terima. Sejumlah kepala desa diteror. Ada yang rumahnya dirusak, bahkan ada kepala desa yang dianiaya, ungkap Sudir.
Masalah di atas, dia menyimpulkan, rata-rata bermuatan politis. Di setiap desa ada kelompok oposan yang berperan mendorong kepala desa agar diproses hukum, katanya. Ini bisa dilakukan oleh siapa pun yang tidak suka dengan kepala desa. ROFIUDDIN
Sumber: Koran Tempo, 15 November 2006