23 Rekening Dana Tidak Dilaporkan; Sejumlah Pejabat Ikut Menikmati

Mantan Menteri Agama Said Agil Husin Al Munawar mengakui terdapat 23 rekening dana umat yang tidak dilaporkan ke Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat.

Hal tersebut dikemukakan mantan Said Agil Husin Al Munawar, Senin (26/12) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Said Agil diperiksa sebagai saksi bagi terdakwa Taufik Kamil (mantan Dirjen Bimas Islam dan Penyelenggaraan Haji) dalam perkara korupsi dana abadi umat (DAU). Selain Said Agil, sidang juga mendengarkan keterangan ahli hukum tata negara dan hukum administrasi Profesor Eko Sugiharyo, dan ahli kecurangan keuangan Adnansari Harahap.

Said Agil mengatakan, ke-23 rekening tersebut diterimanya dari menteri agama sebelumnya, Muhammad Tolchah Hasan. Rekening dimaksud antara lain rekening dana DAU, dana penampungan, dana sarana, dana Korpri, dana kesejahteraan karyawan, dana pemeliharaan wisma haji, dan dana abadi haji.

Said mengatakan uang dalam rekening tersebut berasal antara lain dari DAU. Ditanya mengapa tidak dilaporkan, dia menjawab, Menurut ketentuan, yang dilaporkan ke Presiden dan DPR itu hanya DAU dan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH). Ketika ditanya kembali perihal sumber uang di dalam rekening-rekening tersebut, Said Agil tetap menjawab, Dari umat

Mengenai mekanisme pengeluaran dana, Said Agil mengaku tidak selalu mengetahui pengeluaran BPIH dan DAU. Ia hanya mendapat laporan dari dirjen atau bendahara tentang pengeluaran-pengeluaran tersebut.

Menurut Said Agil, dirjen dan bendahara dipastikan mengetahui setiap pengeluaran DAU dan BPIH, termasuk untuk bantuan perorangan, bantuan pembiayaan tiket umroh untuk DPR dan tokoh masyarakat, tunjangan fungsional karyawan, bantuan pengacara untuk Said Agil, dan lain sebagainya.

Ditanya mengenai sumbangan pernikahan yang diberikan Said Agil kepada sejumlah orang, ia mengatakan, Saya selalu tanya kepada bendahara dan dirjen berapa layaknya (memberi sumbangan). Saya ini sebagai tokoh masyarakat, sebagai menteri, menghadiri pernikahan merupakan bagian dari silaturahmi menteri kepada umat, kata dia.

Demikian pula sumbangan yang diberikannya kepada beberapa orang, seperti mantan anggota DPR, Abduh Paddare, yang menerima Rp 50 juta untuk membayar kredit rumah dan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Ashiddiqie yang menerima bantuan ongkos umroh.

Saat ditanya mengapa bantuan tersebut diberikan, Said mengatakan hal tersebut diberikan atas usulan dari organisasi masyarakat, tokoh masyarakat, pimpinan pondok pesantren, atau ulama. Lagi pula itu untuk kemaslahatan umat, katanya.

Sementara itu, ahli kecurangan uang Adnansari Harahap mengatakan bahwa pihaknya banyak menemukan penyimpangan dalam penggunaan dana BPIH dan DAU di luar ketentuan. Hal tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian negara sebesar 979.817 dollar AS dan Rp 91,86 miliar. (ana)

Sumber: Kompas, 27 Desember 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan