21 Pamen Polri Diduga Terlibat 'Illegal Logging'

Sedikit 21 perwira menengah (Pamen) Polri, mulai komisaris hingga kombes, di Papua dan Irian Jaya Barat diduga terlibat illegal logging. Mereka sebelumnya memegang jabatan penting di Polda Papua mulai dari kapolsek hingga kapolres dan masih ada yang menjabat kapolres dan wakapolres.

Direktur Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Papua Aloy Renwarin mengatakan hal itu kepada Media di Papua, kemarin.

Menurut Renwarin, pihaknya telah menyerahkan dokumen hasil investigasi kegiatan illegal logging di Papua itu kepada Kepala Satgas Pengamanan Operasi Hutan Lestari II-2005 Brigjen TNI AD Hendardji.

Sedikitnya 21 pamen Polri itu bersama anak buahnya diduga terlibat illegal logging terutama menyangkut kegiatan pengiriman kayu ilegal ke China, belum lama ini.

Dokumen itu, menurut Renwarin, berisi informasi lengkap dengan modus operandi dan identitas kapal maupun banyaknya kayu yang diangkut secara ilegal.

''Ada sekitar 50.000 meter kubik kayu berbagai jenis yang diangkut dengan sedikitnya 12 kapal, melibatkan 51 orang pelaku dari sekitar sebelas perusahaan kayu di Papua yang pernah ditangkap pihak kepolisian antara tahun 2001 hingga 2004. Tetapi, kemudian pemilik kayu ilegal bersama barang bukti itu diloloskan keluar Papua terutama ke China, dan tidak diproses hukum secara tuntas hingga sekarang ini,'' katanya.

Dia juga menyebutkan, ada polisi di lingkungan Polres Sorong dengan inisial LS, menguasai empat kapal pengangkut kayu ilegal itu, yakni KM Ora Et Labora, KM Monag Jaya, KM Rosalina dan KM Maminasae. Perwira polisi itu, kata Renwarin, memimpin 29 operator chainsaw di enam daerah.

Belum diperiksa
Sementara itu, pemeriksaan Wakil Komandan Sub Detasemen Pom TNI-AD Sorong, Kapten Kaspar, sebagai tersangka kasus illegal logging di Teminabuan, Sorong Selatan, belum juga dilaksanakan.

Menurut Kepala Satgas Pengamanan Operasi Hutan Lestari II-2005 Brigjen TNI Hendardji, pemeriksaan terhadap Kaspar ditunda karena penasihat hukum tersangka dari Kodam XVII/Trikora belum juga hadir.

Namun, katanya, Kapten Kaspar sudah ditahan sejak empat hari lalu, karena untuk menahan tersangka cukup dengan satu alat bukti. ''Kita langsung menahan tanpa harus memeriksa tersangka lebih dahulu dengan tujuan agar tersangka tidak memengaruhi saksi-saksi yang sedang diperiksa atau untuk mencegah dia menghilangkan barang bukti,'' ujar Hendardji ketika dihubungi Media, tadi malam.

Sedangkan untuk pemeriksaan Robert Kardinal, anggota DPR yang diduga terlibat illegal logging di Papua, Polri akan mengajukan izin kepada Presiden.

Kita menunggu Polda Papua untuk meminta izin pemeriksaan Kardinal, nanti Mabes Polri yang akan meneruskan ke Presiden, kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Arianto Boedihardjo di Mabes Polri, kemarin.

Satgas Operasi Hutan Lestari II-2005 menyita 3.000 meter kubik kayu merbau ilegal di Teminabuan, Sorong Selatan, yang diduga milik Robert Kardinal, Kamis (24/3).(Fud/MY/J-2)

Sumber: Media Indonesia, 29 Maret 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan