2004, Koruptor Daerah Tak Lagi Berjaya

Malam itu begitu mencekam. Suasana gedung Kejaksaan Negeri Kendari pada Jumat (20/8) tersebut begitu ricuh. Massa di halaman gedung Kejaksaan Negeri di Kendari kian tak terkendali. Sementara itu, di dalam gedung, keadaan tak kalah gentingnya. Sebanyak 22 mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kendari periode 1999-2004 berkeras menolak keinginan kejaksaan. Mereka harus ditahan.

Sekitar pukul 21.00, barisan massa sedikit tersingkirkan. Mantan Wakil Ketua DPRD dari PDIP, Ahmad H. Hasan, yang pertama mulai digiring memasuki mobil. Kemudian disusul Dewiyati Tamburaka, mantan anggota DPRD yang sekarang terpilih lagi. Yang lain menyusul di belakangnya. Akhirnya ke-22 mantan anggota Dewan masuk ke mobil dan dibawa ke Rutan Punggolaka.

Sebuah drama yang mengguncang para pejabat dan anggota DPRD di seluruh Indonesia, puncak dari seluruh drama kasus korupsi yang melibatkan para wakil rakyat di berbagai daerah Indonesia.

Seperti air bah, berbagai dugaan korupsi yang melibatkan pejabat pemerintah ataupun para wakil rakyat yang terhormat bermunculan di permukaan tahun ini. Dari catatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sekitar 2.000 kasus korupsi yang melibatkan pejabat dan wakil rakyat dilaporkan kepada mereka. Semua seolah tiba-tiba menjadi terbuka.

Namun, bagi Luky Djani, Wakil Koordinator ICW, sebenarnya kasus korupsi ini bukan gejala baru. Sudah ada sejak dulu dan jumlahnya pun sebenarnya tak jauh beda. Bedanya, kalau dulu tak terungkap, ujarnya.

Namun, terlepas dari apakah kasusnya kian banyak atau sama saja, yang diungkap sekarang memang jauh lebih besar. Apakah ini bagian dari program baru pemerintahan baru di bawah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam program 100 harinya?

Juru bicara Kejaksaan Agung, R.J. Soehandoyo, membenarkan dugaan tersebut. Dari 170 kasus yang dilampirkan semua Kajati (Kepala Kejaksaan Tinggi), 63 kasus harus menjadi program 100 hari, ujar Soehandoyo.

Presiden memang ngotot korupsi menjadi salah satu gebrakan utamanya dalam program 100 harinya. Maka pada awal Desember ini, keluar Instruksi Presiden No. 5/2004 tentang percepatan pemberantasan korupsi.

Namun, menurut Luky, banyak faktor yang membuat berbagai kasus ini terungkap, selain program 100 hari pemerintahan SBY, yaitu karena kebanyakan para tersangka sudah tak berkuasa lagi, dan meningkatnya kesadaran dan keberanian masyarakat.

Menurut Wakil Ketua KPK, Erry Riyana Hardjapamekas, dari 2.000-an kasus yang masuk, semuanya inisiatif atau laporan dari masyarakat.

Apa pun penekannya, tindakan tegas mewarnai pengujung tahun ini. Begitu banyak pejabat atau para wakil rakyat yang digiring ke tahanan atau bahkan diseret ke kursi pengadilan.

Pada Jumat (24/12) lalu, Pengadilan Tinggi Sumatera Barat menjatuhkan vonis dua kali lebih berat dalam sidang banding 43 mantan pemimpin dan anggota DPRD Sumatera Barat. Dalam sidang Mei lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri Padang menjatuhkan vonis 2 tahun 3 bulan penjara dan denda kepada tiga mantan pemimpin DPRD Provinsi Sumatera Barat: Arwan Kasri, Masfar Rasyid, dan Titi Nazif Lubuk, karena terbukti melakukan tindak korupsi dengan melanggar Peraturan Daerah No. 110/2000. Sementara itu, 40 mantan anggota lainnya dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Penahanan para mantan anggota Dewan di kota lain yang diduga terlibat korupsi juga terus terjadi. Mantan Ketua DPRD Payakumbuh dan mantan Ketua DPRD Sidoarjo pernah tinggal di rumah tahanan. Kamis lalu (23/13), Wakil Ketua DPRD Banten Mufrodi Muchsin juga ditahan. Terakhir, Bupati Blitar Imam Muhadi menjadi tersangka dalam dugaan korupsi APBD 2002 senilai Rp 68 miliar, dan langsung ditahan.

Mujarab. Banyak pejabat dan wakil rakyat yang mulai ketakutan dan hati-hati. Sebanyak 16 kepala dinas dan 24 camat di Pemkab Indramayu mengajukan pengunduran diri beramai-ramai. Menurut Bupati Indramayu Irianto M.S. Syafiuddin, ini karena mereka melihat gencarnya pemberitaan tentang banyaknya pejabat yang diperiksa dan diamankan oleh kejaksaan dan kepolisian. Mereka takut dan khawatir hal yang sama pun menimpa diri mereka dan keluarga.

Sementara itu, anggota DPRD Kabupaten Magetan beramai-ramai mengembalikan gaji bulan Desember karena Perda Protokoler Keuangan Dewan belum selesai dibahas. Mereka takut akan menjadi masalah di belakang hari.

Dampaknya memang luar biasa. Namun, apakah tahun depan ini masih berlangsung, terutama setelah program 100 hari usai? Soehandoyo berjanji akan terus. Tetapi kalau melihat kerja KPK, tanda tanya masih menggantung. Dari 2.000 laporan dugaan korupsi yang masuk ke KPK, baru 11 yang ditingkatkan ke penyidikan. Baru satu yang dibawa ke pengadilan tindak pidana korupsi, ujar Erry, mengacu pada kasus Abdullah Puteh, Gubernur NAD. Rakyat pun masih perlu melotot. purwani diyah prabandari/sutarto/koresponden berbagai daerah

Sumber: Koran Tempo, 30 Desember 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan