2003-2004 PN Medan Belum Terima Perkara Korupsi

Sejak awal Januari 2003 hingga Mei 2004, Pengadilan Negeri (PN) Medan belum pernah menerima pelimpahan perkara korupsi dari Kejari Medan maupun Kejaksaan Tinggi Sumut. Berdasarkan data Waspada, PN Medan baru dua kali menggelar perkara korupsi pada tahun 2002, melibatkan pejabat di Departemen Pendidikan Sumut dan mantan Kakanwil Depkop Sumut serta dua Kadis Koperasi dan UKM.

Sedang 8 perkara korupsi puluhan miliar rupiah yang ditangani Kejari Medan dan Kejatisu sejak 2002 hingga 2004, sampai kini belum dilimpahkan ke PN Medan, seperti kasus Samsat Kelautan dan TPI di Belawan, kartu meteran PLN, dana Raskin dan BBM, rumah dinas DPRDSU dan sebagainya.

Ketua PN Medan, Soltoni Mohdally, SH, MH yang dihubungi Waspada, Kamis (27/5), membenarkan belum adanya pelimpahan perkara korupsi dari Kejari Medan dan Kejatisu sejak tahun 2003-2004.

Sejak saya bertugas di sini belum ada perkara korupsi yang dilimpahkan ke PN Medan, kecuali dua perkara korupsi yang selesai disidangkan pada tahun 2002, kata Soltoni.

Begitupun, ujar dia, PN Medan tetap siap menerima dan menyidangkan perkara korupsi bila Kejari Medan melimpahkan kasus tersebut.Kita sudah ada 10 majelis hakim dan semuanya siap menyidangkan perkara pidana umum maupun khusus, kata Soltoni.

Humas Kejatisu AJ Ketaren, SH mengaku perkara korupsi terus ditangani serius dan masih tahap penyidikan oleh tim Kejatisu. Sudah banyak perkara korupsi dilimpahkan Kejatisu ke pengadilan negeri di seluruh Sumut, termasuk di PN Medan. Kita tetap serius menanganinya, ujar dia.

Mengenai kasus renovasi gedung Samsat Kelautan dan TPI di Belawan senilai Rp 450 juta yang melibatkan Drs RB, Drs ZD dan J, menurut Ketaren masih menunggu hasil Inspektorat.

Selain menunggu hasil Inspektorat, beberapa perkara korupsi itu masih dipelajari tim yang baru karena tim lama ada pensiun dan pindah tugas di daerah lain, tambah Ketaren.

Beberapa perkara korupsi lainnya yang masih mengambang seperti kasus kartu meteran pelanggan dan sampul plastik kartu meteran PLN Sumut senilai Rp 5,7 miliar dengan tersangka Deputi Pimpinan Bidang Keuangan PLN Sumut, VTS, SE.

Kasus penyimpangan prosedur dalam pelaksanaan penilaian harga gadai sebesar Rp 600 juta lebih dengan tersangka Kakancab Pegadaian Pasar Merah Medan, TN.

Kasus penyimpangan penyaluran subsidi bahan bakar minyak (BBM) sektor kesehatan di RSU Adam Malik Medan senilai Rp 2,8 miliar dengan tersangka dr DG (Ketua Tim Penyusun Paket Pelayanan Esensial)

Kasus manipulasi pajak lampu penerangan jalan di kabupaten Deliserdang bernilai miliaran rupiah dengan tersangka Kadispenda Deliserdang OK AZ,SH.

Kasus beras miskin (raskin) di Kejari Medan senilai Rp 18 miliar dan kasus pembangunan pembangunan rumah dinas Ketua DPRDSU senilai Rp 1,5 miliar yang dikerjakan tanpa tender dengan tersangka Drs BS selaku pimpinan proyek. (m43) (am)

Sumber: Waspada, 28 Mei 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan