2 Tahun Penjara untuk Soedji Darmono
Soedji Darmono, bekas Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara XI, dihukum 2 tahun penjara potong masa tahanan oleh majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi, Jakarta, kemarin
Soedji Darmono, bekas Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara XI, dihukum 2 tahun penjara potong masa tahanan oleh majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi, Jakarta, kemarin.
Ia terbukti menerima suap dari Wakil Kepala Biro Keuangan Komisi Pemilihan Umum M. Dentjik US$ 40 ribu dan Rp 50 juta. Majelis hakim yang dipimpin oleh Mansyurdin Caniago juga menjatuhkan vonis yang sama untuk Ishak Harahap, bekas Kepala Subdirektorat Anggaran II E Direktorat Jenderal Anggaran dan Perimbangan Keuangan.
Ishak menerima uang US$ 39 ribu dan Rp 60 juta dari Dentjik. Masing-masing terdakwa didenda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Vonis hakim lebih tinggi dibanding tuntutan jaksa, yakni satu setengah tahun penjara dan denda Rp 75 juta subsider 3 bulan. Maka para terdakwa keberatan dengan vonis hakim. Kami akan banding, kata Soedji setelah sidang.
Majelis hakim menjelaskan, uang lelah tadi diterima dengan alasan untuk pembahasan anggaran KPU. Keduanya terbukti bersalah karena melanggar Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pertimbangan yang memberatkan, antara lain terdakwa seharusnya pengelola keuangan negara yang dapat dipercaya tapi melanggar sumpah jabatan. Adapun yang meringankan terdakwa sopan, belum pernah dihukum, dan mengembalikan sebagian uang lelah. RENGGA DAMAYANTI
Sumber: Koran Tempo, 19 November 2005