183 Kepala Daerah Jadi Tersangka Korupsi

Antikorupsi.org, Jakarta, 28 Agustus 2016 – Sebanyak 183 Kepala Daerah menjadi tersangka kasus korupsi dalam kurun waktu tahun 2010 hingga 2015. Hal itu didapat dari hasil pemantauan Indonesia Corruption Watch (ICW) terhadap penanganan kasus korupsi.

“Paling banyak yang berjabatan Bupati,” ujar Peneliti ICW, Wana Alamsyah, di Jakarta, Minggu 28 Agustus 2016. Berdasarkan pemantauan, selama tahun 2010 hingga Juni 2015, jumlah Bupati yang menjadi tersangka korupsi mencapai angka 110.

Sedangkan jabatan Walikota menjadi jabatan kedua terbanyak yang menjadi tersangka kasus korupsi. “Walikota yang jadi tersangka ada 34 orang,” tambahnya. Jumlah ini disusul oleh Wakil Bupati yang menjadi tersangka korupsi sebanyak 16 orang, Gubernur berjumlah 14 orang, Wakil Walikota berjumlah 7 orang, dan Wakil Gubernur sebanyak 2 orang.

Hasil pemantauan juga menemukan, tiap tahunnya rata-rata kepala daerah yang terjerat kasus korupsi mencapai 30 orang. Dari Januari 2016 hingga Juni 2016, 7 kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah sedang ditangani oleh aparat penegak hukum.

Salah satu kasusnya adalah kasus dugaan korupsi pembangunan kantor Bupati Konawe Utara. Kerugian negara akibat kasus tersebut sebesar 2,3 Milyar rupiah. Kasus tersebut kini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara.

Wana lalu mendorong agar Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memiliki peran yang lebih kuat. “Pengawasan anggaran, pelaksanaan pengadaan, dan asistensi untuk mencegah korupsi harus diperkuat.”

Selain itu, diperlukan strategi dari pemerintah untuk mencegah terjadinya korupsi kepala daerah. “Pemerintah harus memikirkan strategi untuk melindungi pelaksana dalam penggunaan anggaran di daerah dari kesewenang-wenangan kepala daerah,” ujarnya.

ICW melakukan pemantauan terhadap penanganan kasus korupsi sejak tahun 2010 hingga 2015. Pemantauan dilakukan terhadap kasus korupsi yang disidik oleh Aparat Penegak Hukum, meliputi jumlah kasus korupsi, nilai kerugian negara, jumlah tersangka, modus korupsi, jabatan, dan sektor korupsi terjadi.

Adapun pemantauan dilakukan diantaranya bertujuan untuk mendorong transparansi data kasus korupsi yang ditangani oleh aparat penegak hukum.

(Egi)

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan