18 Bulan Vonis Tiga Mantan Anggota DPRD
Tiga mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandar Lampung periode 1999-2004, yaitu Palgunadi, Gusti Rachmat Kartolo, dan Muchzan Zain, masing-masing divonis 18 bulan penjara. Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Kota Bandar Lampung, Selasa (8/3), ini juga mengharuskan mereka membayar denda masing-masing Rp 50 juta.
Majelis hakim yang diketuai Gani S Parlaungan ini menyatakan, tiga mantan anggota DPRD tersebut melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP tentang Tindak Pidana Korupsi.
Palgunadi (mantan anggota Fraksi PDI-P), Gusti (Fraksi Partai Golkar), dan Muchzan (Fraksi PPP), diajukan ke meja hijau karena dianggap paling bertanggung jawab atas kasus penyelewengan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APDB) Kota Bandar Lampung tahun 2002 sebesar Rp 3,7 miliar.
Alasan yang memberatkan antara lain, sebagai wakil rakyat, mereka semestinya bekerja demi kesejahteraan rakyat. Tetapi tindakan mereka justru sebaliknya, yaitu memperkaya diri sendiri, kata Parlaungan. Alasan yang meringankan ketiga terpidana adalah belum pernah dihukum, sopan, dan telah berkeluarga.
Vonis yang dijatuhkan hakim jauh berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang diketuai Johny Manurung. Jaksa sebelumnya menuntut Palgunadi, Gusti, dan Muchzan, masing-masing empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta, mereka pun diminta mengembalikan uang masing-masing Rp 1,2 miliar.
Namun dalam persidangan itu, selain hukuman penjara dan denda, hakim meminta Palgunadi dan Gusti Rachmat Kartolo mengembalikan uang sebesar Rp 82 juta. Adapun kepada Muchzan Zain, hakim meminta pengembalian kerugian negara sebesar Rp 84 juta. (JOS)
Sumber: Kompas, 9 Maret 2005