17 Parpol Belum Serahkan Hasil Audit Dana Kampanye ke KPU [20/07/04]

Sebanyak 17 dari 24 partai politik hingga hari ini belum juga menyampaikan hasil audit kantor akuntan publik (KAP) terhadap rekening dana kampanye pemilu legislatif 2004 kepada KPU.

Padahal, sebagaimana diatur dalam pasal 79 UU Pemilu No 12/2003, batas waktu penyampaian hasil audit berakhir sejak 12 Juli lalu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun sudah memberikan perpanjangan waktu hingga tujuh hari selewat deadline tersebut. Namun, masih saja dalam perpanjangan, 17 parpol itu belum menyerahkan hasil auditnya.

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan