17 Jiran Terlibat Illegal Logging; Dubes Malaysia Pernah Tanyakan ke Kejagung

Warga negara Malaysia ternyata cukup banyak yang terlibat dalam kasus pembalakan kayu (illegal logging) di Papua. Hingga 2004 lalu, tercatat 17 warga Malaysia menjadi terdakwa pelaku illegal logging.

Kapuspenkum Kejagung R.J. Soehandoyo menyebut, berdasarkan data dari Kejati Papua, sejauh ini, kejati tersebut telah menangani 17 kasus warga Malaysia yang terlibat tindak pidana kehutanan dan keimigrasian.

Di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari telah disidangkan 15 terdakwa. Semestinya 17 orang, tapi yang dua melarikan diri dengan status DPO, ujar Soehandoyo dalam jumpa pers di gedung Kejagung Jakarta kemarin. Dua WN Malaysia yang kini buron itu adalah Wong Sie King dan Wong Sie Tung.

Sedangkan 15 orang WN Malaysia yang diadili tidak lagi ditahan dan kini menunggu banding. Mereka adalah Ting Chek Keng, Fung Mai Chin, Lau Ngee Kuei, Chabu Anak Nyalu, Wong Chin Kuong, Pong Chaw Meng, Sia Kee Meng, Jingan Anak Ngalet, Nyaring Anak Kanu, Belitang Anak Bayang, Langan Anak Ulan, Ting Sik Huang, Teng Tiew Chu Seng, Thomas Anak Labang, dan Kong Chin Pook.

Soehandoyo menyatakan, ke-15 warga Malaysia itu didakwa pasal 50 ayat 3 jo pasal 78 ayat 5 dan 9 UU No. 41/9199 tentang kehutanan dan juga soal keimigrasian. Warga Malaysia tersebut melakukan penebangan tanpa seizin pejabat yang berwenang sejak Desember 2003 hingga Januari 2004.

Sebagai warga asing, mereka juga tidak dapat memperlihatkan dokumen keimigrasian pada saat dilakukan pemeriksaan dalam rangka pengamanan di kawasan hutan distrik Bintani Kabupaten Bintani, tegas mantan wakil kepala Kejati Sumatera Barat itu.

PN Manokwari, lanjut Soehandoyo, sudah menjatuhkan hukuman pidana penjara masing-masing satu tahun dan pidana denda Rp 10 juta subsider kurungan masing-masing 6 bulan dan barang bukti berupa dua alat berat, dua traktor, dan 195 batang kayu lok disita. Kajati Papua telah menurunkan tim ke Sorong untuk mengecek barang bukti, lanjutnya.

Menurut Soehandoyo, ke-17 WN Malaysia yang terlibat kasus illegal logging sempat dipertanyakan Dubes Malaysia yang menemui Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh pada 1 Maret 2005 lalu. Dubes Malaysia mempertanyakan status hukum mereka, jelas Soehandoyo.

Ditanya demikian, lanjut Soehandoyo, jaksa agung justru minta perhatian pemerintah Malaysia soal kelanjutan penanganan ribuan TKI yang terancam hukuman cambuk di sejumlah kota di Malaysia. Dubesnya bilang bahwa belakangan jumlah TKI yang terancam hukuman cambuk makin sedikit. Ya, jumlahnya kira-kira tinggal puluhan orang, beber Soehandoyo.

Jaksa agung mempertanyakan penanganan kasus TKI ilegal agar Dubes Malaysia tidak melulu mempertanyakan warganya yang juga terlibat dalam pencurian kayu.

Operasi Hutan Lestari
Sementara itu, berdasar hasil pelaksanaan Operasi Hutan Lestari II yang dilakukan 7 Maret lalu, Mabes Polri mengamankan ratusan kubik kayu dan alat berat di tiga wilayah di Jayapura. Di Lokasi Arso, Kabupaten Kerom, polisi menyita 502 meter kubik kayu olahan dan 313 kayu bulat.

Di lokasi Wembi, Kabupaten Kerom, 200 meter kubik kayu diamankan sebagai barang bukti. Sementara itu, di lokasi Demta, Kabupaten Jayapura, diamankan 4.581 kayu bulat dan satu buah tug boat serta 18 alat berat.

Operasi yang dipimpin langsung Kalakops Hutan Lestari II-2005 Komjen Pol I Lebang itu hingga hari keempat kemarin terus dilakukan dengan target memburu pelaku-pelaku pencurian kayu tersebut, termasuk sarana dan prasarana serta dokumen-dokumennya.

Kami terus konsolidasikan tim operasi, mulai satuan tugas daerah, satuan tugas pengamanan, satuan tugas penyelidikan dan penyidikan hingga satuan tugas penindakan. Operasi ini berlangsung 5-10 Maret mendatang, papar Lebang dalam siaran pers yang diterima koran ini kemarin.

Di hari keempat (8/3) Operasi Lestari itu, juga telah diamankan 3.158 batang kayu atau 9.909 meter kubik kayu bulat serta 13 unit alat berat di lokasi Kampung Waigama, Distrik Misol, Kabupaten Raja Empat. Di Kampung Magei, Distrik Misol, disita 7 unit alat berat serta 1 mobil. Di Kampung Kapacol, Distrik Misol Timur Selatan, Kabupaten Raja Empat, diamankan 1.295 batang atau 5.272 meter kubik kayu bulat serta 11 unit alat berat dan 2 unit mobil.

Sementara itu, di Kampung Folley, disita 24 batang atau 114 meter kubik kayu bulat serta 5 unit alat berat, serta di Kampung Kaliem, Distrik Smate, Kabupaten Raja Empat, disita 1.434 batang atau 9.165 meter kubik kayu bulat serta 10 unit alat berat.

Lebang juga menjelaskan, untuk wilayah Kaimana, Sarmi Jayapura, Tim Satgas Mabes Polri berhasil menyita 25.000 meter kubik kayu bulat dari PT Wakogar Timber yang menggunakan 9 kopermas. Sementara itu, alat berat yang disita sebanyak 19 unit terdiri atas 12 truk tronton, 6 buah chain, 1 buah wader. Pelaku yang ditangkap 2 orang atas nama Mr Tan sebagai direktur umum PT Wakogar Timber dan Mr Ting sebagai presiden direkturnya.

Lebang menyebut, penebangan kayu ilegal di wilayah Papua berlangsung sejak 2002 lalu dengan modus menggunakan izin penebangan kayu masyarakat adat (IPKMA) dan izin penebangan kayu untuk jalan (IPKJ). Di seluruh Papua, terdapat 73 perusahaan kayu dengan 131 kopermas.

Polda Papua sendiri telah menangani kasus ilegal logging sejak 2001. Hingga saat ini, terdapat 43 kasus dengan jumlah tersangka 84 orang, yang terdiri atas 42 WNI dan 42 WNA.

Sementara itu, para pelaku yang hingga saat ini menjadi daftar pencarian orang (DPO) sebanyak 16 orang, terdiri atas 11 WNA atas nama Mr Law (PT Trilion Abadi Perkasa), Aranday, Mr Wong See Hing, Mr Wong See Tau, Mr Wong See WA, Chu Lee, Ling, Mr Yunus Kenily Bin Abdullah, Mr Lai Wo Too, dan Mr Wong Hing Woo. Untuk DPO WNI atas nama Ny Maria Pical alias Mery, Masyadi, Tanabo Susanto alias Aleng, Yordan Inggerey, serta David Raffideso. (agm/wda)

Sumber: Jawa Pos, 9 Maret 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan