17 Hakim Nakal Kena Sanksi

Mahkamah Agung menjatuhkan sanksi kepada 41 pegawai di lingkungan peradilan, termasuk 17 hakim nakal, dalam tiga bulan terakhir. Ke-41 pegawai tersebut terbukti melakukan pelanggaran ringan hingga berat.

”Ada beberapa ketua pengadilan negeri (PN), wakil ketua pengadilan, dan ketua pengadilan agama yang dicopot dari jabatannya,” ujar Ketua Muda MA Bidang Pengawasan Djoko Sarwoko, Senin (19/1).

Selain kepada 17 hakim, sanksi dijatuhkan kepada 3 panitera sekretaris, 1 wakil panitera, 2 panitera muda, 4 pejabat struktural, 6 panitera pengganti, 1 juru sita, dan 7 pegawai negeri sipil.

Menurut Djoko, jumlah tersebut baru hasil pengawasan yang dilakukan MA sejak bulan Oktober. Sementara itu, hasil kerja bagian pengawasan sepanjang 2008 lebih banyak lagi. ”Tiga bulan terakhir 17 hakim yang kena sanksi. Kalau satu tahun (2008), mungkin ada 60 hakim yang kena sanksi,” ujar Djoko.

Pembersihan
Langkah pengawasan MA ini mendapat dukungan dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). YLBHI akan mengawal pengawasan yang dilakukan MA, terutama dalam pembersihan aparat PN yang hingga saat ini dinilai belum bersih dari perilaku korup.

Menurut Direktur Publikasi dan Pendidikan Politik YLBHI Agustinus Edy Kristanto, orang miskin selama ini masih kesulitan mengakses keadilan yang sebenarnya merupakan haknya. Selain karena perilaku aparat yang belum bersih, sulitnya mengakses keadilan juga disebabkan oleh tingginya biaya perkara dan birokrasi pengadilan yang berbelit-belit.

Sementara itu, MA akan membentuk tim khusus untuk menangani perkara korupsi.

”Tim yang beranggotakan 15 hakim agung tersebut akan berada di bawah koordinasi Ketua Muda Bidang Pidana Khusus,” kata Ketua MA Harifin A Tumpa.

Menurut Djoko, salah satu alasan pembentukan tim khusus itu antara lain beragamnya vonis yang dijatuhkan MA dalam kasus korupsi. Ada yang memutus berat, ada yang ringan, bahkan muncul pula putusan hukuman percobaan. Hal tersebut antara lain disebabkan oleh adanya perbedaan dalam membaca undang-undang antara majelis satu dengan yang lain.

Harifin mengatakan bahwa hakim agung khusus korupsi akan diambil dari hakim-hakim yang selama ini telah memberi pelatihan kepada 600 hakim tingkat pertama dan banding. (ana)

Sumber: Kompas, 20 Januari 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan