17 Anggota DPRD Padang Segera Disidangkan [29/07/04]
Berkas Berita acara pemeriksaan (BAP) 17 orang anggota DPRD Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), dalam kasus dugaan korupsi dana APBD tahun anggaran 2001-2002 senilai Rp 10,442 miliar, telah dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang ke Pengadilan Negeri setempat. Sebab itu, 17 anggota DPRD tersebut akan segera disidangkan dalam waktu dekat.
Penyerahan BAP dan barang bukti yang terbagi dalam dua kelompok itu, menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang, Muharnis SH, telah diterima langsung Wakil Ketua PN Padang, Suparno SH. Disebutkan, dua BAP yang dilimpahkan tersebut diancam dengan hukuman penjara seumur hidup, karena diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama senilai Rp 10,442 miliar.
Mereka melanggar pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP (Primer) dan pasal 3 junto pasal 18 ayat 1 huruf b UU Nomor 31 tahun 1999 yang telah diuban dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP (Subsidair).
Suparno SH menjelaskan, setelah pihaknya menerima dua BAP tersebut, pihaknya akan menunjuk majelis hakim yang akan menyidangkan perkara ini. Ke-17 terdakwa tersebut yang BAP-nya diserahkan itu, masing-masing berkas pertama adalah Drs Syofyan B Amran (Mantan FPAN dan sekarang Non Fraksi), Gun Sugianto (FPAN), Arbain (FPAN), H Masdi Ardi (FPAN), H Muhammad Ibrahim (FPPP), Nofrizal SH (FPKP), Alimin Chan (FPDI-P), Aidul Gasfur AMd (FPDI-P) dan Drs Mirkadri Miyar MPA (FP Golkar). Sedangkan untuk berkas kedua adalah Mairizal Maas (FPUI), Alias Lasin (FPGolkar), H Sutan Bustami (FPDI-P), Hasan Basri Juis (FPPP), H Mansur Anwar BA (FPAN), Thamrin Madjid (FPPP), Makmur Lubuk (almarhum), Drs H M Husin Samah (FPAN) dan Drs Syafrijon Latif. Sebelumnya, mereka, dikenai wajib lapor. (BO/M-15)
Sumber: Suara Pembaruan, 29 Juli 2004