17 Anggota DPRD Dihukum Dua Tahun

Sebanyak 17 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Depok periode 1999-2004 divonis dua tahun kurungan dan denda masing-masing Rp 50 juta atau subsider tiga bulan kurungan.

Sebanyak 17 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Depok periode 1999-2004 divonis dua tahun kurungan dan denda masing-masing Rp 50 juta atau subsider tiga bulan kurungan. Mereka terbukti korupsi anggaran pendapatan dan belanja daerah Rp 7,3 miliar.

Vonis dibacakan ketua majelis hakim Andi Samsan Nganro di Pengadilan Negeri Cibinong kemarin. Dalam keputusan disebutkan, 17 anggota DPRD itu harus mengganti sejumlah uang yang besarannya berbeda.

Misalnya Sutadi, mantan Ketua DPRD, harus membayar Rp 386,9 juta. Naming D. Bothin, mantan wakil ketua, yang sekarang justru menjadi Ketua DPRD, harus membayar Rp 438,6 juta.

Jika tidak dapat membayar uang pengganti tersebut, kata Andi dalam keputusannya, Dikenai kurungan enam bulan penjara.

Andi mengungkapkan, ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa, misalnya, perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat, merugikan negara, dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Sementara itu, yang meringankan, di antaranya mereka belum pernah dihukum. Selain itu, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga dan bersikap sopan selama persidangan.

Naming D. Bothin setelah persidangan mengaku keberatan dengan putusan majelis hakim. Menurut dia, ada uang yang memang dialokasikan untuk anggota DPRD, misalnya, anggaran perumahan.

Tapi kok malah dipermasalahkan di pengadilan. Yang jelas, kami tetap akan naik banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat, ujarnya.

Menanggapi upaya naik banding ini, ketua jaksa penuntut umum Edward Sianturi mengatakan, pihaknya masih belum memastikan untuk melakukan hal serupa. Kami akan pikir-pikir dulu, ujarnya.

Para terdakwa itu dianggap bersalah karena telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 105 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah serta melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. RINI KUSTIANI

Sumber: Koran Tempo, 25 Januari 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan