16 Kolega Eddie Minta Penangguhan

Penahanan Dirut PLN Eddie Widiono direspons aktif oleh kolega maupun kerabat dekat putra Jenderal (pur) Soewondho tersebut. Sebanyak 16 kolega maupun kerabat dekat Eddie berkirim surat untuk meminta penangguhan penahanan bos tertinggi BUMN kelistrikan tersebut melalui penasihat hukumnya.

Jadi, menurut kolega-kolega beliau, polisi seharusnya bisa menangguhkan penahanan. Ini karena mereka siap menjamin bahwa Eddie Widiono tidak akan melarikan diri. Kesediaan menjamin itu menjadi lampiran surat permohonan penangguhan penahanan yang kami serahkan hari ini ke Bareskrim Mabes Polri, ujar Maqdir Ismail, penasihat hukum Eddie Widiono, di Jakarta kemarin.

Menurut Maqdir, penangguhan penahanan diajukan dengan alasan tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Klien kami tidak mungkin sama sekali melarikan diri karena memiliki tempat tinggal jelas dan telah menjadi tokoh masyarakat. Sebab, saat ini masih menjabat ketua umum Persatuan Catur Seluruh Indonesia (Percasi), jelasnya.

Kolega dan kerabat dekat Eddie yang bersedia menjadi penjamin tersebut adalah H.S. Dillon, Prof Wiranto Arismunandar, Prof Dr Conny Semiawan, Hayono Isman, Bambang Widjanarko, Ny Widorini Soewondho, Widorowati Soewondho, Dr Widjanarso, Didie Soewondho, Abdi Bajupati Salim, Abdulrachim, Evita Singgih, Suryono Slamet Imam Santoso, Isnani Suryono, dan Eddy Sutedjo.

Maqdir juga menjelaskan bahwa sikap kooperatif selama penyidikan, baik sebagai saksi maupun tersangka, juga menjadi bukti bahwa Eddie tidak akan lari dari proses hukum.

Klien kami hanya sekali tidak menghadiri panggilan karena menjalankan tugas negara ke China. Sebelum berangkat pun, Eddie juga telah memberitahukan itu ke penyidik, sebutnya.

Selain itu, Eddie tidak mungkin menghilangkan barang bukti karena semua barang bukti telah disita penyidik dan tidak mungkin mengulangi tindak pidana karena mesin turbin PLTG saat ini telah beroperasi dan melayani kebutuhan listrik masyarakat luas. Eddie jauh lebih bermanfaat jika tidak ditahan. Kalau ditahan, dia malah tidak bisa berbuat apa-apa, sebutnya.

Sementara itu, Dillon saat dihubungi Jawa Pos mengemukakan bahwa seharusnya polisi lebih arif dalam menahan seseorang tersangka. Setahu saya, ada dua hal yang membuat seseorang ditahan. Yang pertama adalah bila dikhawatirkan melarikan diri. Kemudian bila yang bersangkutan dikhawatirkan bisa mempengaruhi penyidikan. Dua-duannya kan nggak ada di Eddie, jelasnya.

Dillon mengemukakan bahwa dirinya dengan sadar memberikan jaminan tersebut karena mengenal baik sosok Eddie. Kebetulan, saya juga memimpin ITB. Secara pribadi, saya mengenalnya sudah lebih dari 10 tahun. Menurut saya, Eddie bukan tipenya melarikan diri. Mempengaruhi pemeriksaan juga nggak mungkin, iya kalau dia Bagir Manan, sebutnya.

Bahkan, dirinya mengimbau jangan sampai penahanan yang dilakukan polisi itu menjadi ajang pemerasan. Sudah bukan zamannya lagi yang seperti-seperti itu. Selama yang bersangkutan kooperatif, seharusnya polisi bisa menangguhkan penahanan Eddie, papar pria yang membuka percakapan telepon dengan salam Merdeka tersebut.

Eddie Widiono ditahan oleh penyidik Direktorat Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri sejak Rabu (3/5) sekitar pukul 19.30. Dia tersangka kasus dugaan korupsi di PLTG Borang, Palembang, yang merugikan negara Rp122 miliar. Eddie dua kali diperiksa sebagai tersangka dan enam kali sebagai saksi.

Dalam kasus itu, polisi juga menetapkan tiga tersangka yang semua telah ditahan di rutan Mabes Polri, yaitu Ali Herman Ibrahim (direktur pembangkit dan energi primer), Agus Darnadi (deputi direktur pembangkit dan energi primer), dan Johanes Kennedy Aritonang (rekanan PLN). (yun/iw)

Sumber: Jawa Pos, 9 Mei 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan