15 Pejabat Polri Diduga Terkait Pencucian Uang

Kepala Polri akan menindak tegas polisi korup.

Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan I Gde Made Sadguna menyatakan, 15 pejabat tinggi kepolisian diduga terkait dengan tindak pidana pencucian uang.

Tapi saya tidak boleh mengungkapkan nama. Hanya penyidik yang boleh mengungkapkannya, ujarnya kepada Tempo kemarin.

Sadguna menjelaskan, PPATK telah mengeluarkan daftar nama pejabat polisi yang terindikasi terkait dengan pencucian uang setelah mendapat laporan dari bank dan lembaga keuangan. Dari laporan itu, kata Sadguna, PPATK kemudian menganalisis transaksi mencurigakan dan kenaikan tak wajar di rekening mereka.

Nama-nama yang terindikasi kuat terkait dengan pencucian uang itu telah diserahkan kepada penyidik kepolisian pada Selasa (26/7), katanya.

Pihaknya, kata Sadguna, akan memantau proses penyidikan selanjutnya. Berdasarkan undang-undang, PPATK bisa meminta laporan hasil penanganan kasus itu. Dari hasil kerja kepolisian itu, PPATK akan melaporkannya ke Presiden dan DPR, ujarnya.

Kepala Kepolisian RI Jenderal Sutanto membenarkan telah menerima laporan 15 nama polisi yang memiliki rekening mencurigakan itu dari PPATK. Namun, Sutanto tak mau menyebutkan siapa saja yang masuk daftar itu, termasuk status mereka apakah masih aktif bertugas atau tidak.

Saya kira tidak perlu karena masih dalam pendalaman dan pengusutan saat ini, ucapnya setelah memberikan pengarahan dalam Musyawarah Nasional VII Majelis Ulama Indonesia di Jakarta kemarin.

Sutanto juga tak mau menyebutkan jumlah dana yang ada dalam rekening mereka.

Yang pasti, kata Kepala Polri, dia akan memberikan sanksi tegas bagi polisi yang terbukti korup. Tentu jika sudah terbukti bersalah akan kami beri sanksi tegas, ujarnya.

Menurut Sutanto, sanksi itu merupakan bentuk keseriusan polisi untuk memberantas korupsi di lingkungan kepolisian. Ini hasil kerja sama kami dengan tim Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) dan PPATK, tutur Sutanto.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2003, gaji pokok perwira kepolisian bintang satu Rp 1.732.400, perwira bintang dua Rp 1.786.600, perwira bintang tiga Rp 1.842.400, dan perwira bintang empat Rp 1,9 juta per bulan.

Juru bicara Markas Besar Polri Brigjen Sunarko juga menolak menyebut 15 nama perwira tinggi itu. Merujuk pada Pasal 10-A UU Nomor 25 Tahun 2003, kata Sunarko, penyidik yang menerima dokumen laporan dari PPATK wajib hukumnya untuk merahasiakan dokumen itu. Barang siapa membocorkan tentu akan ada sanksinya, kata Sunarko kemarin.

Hingga saat ini, kata Sadguna, PPATK telah melaporkan 300 kasus pencucian uang ke penyidik kepolisian. Dari jumlah itu, 60 kasus sedang disidik dan 30 kasus sudah divonis di pengadilan. Sisanya masih diproses, katanya. RR ARIYANI | ERWIN DARIYANTO | YUDHA SETIAWAN

Sumber: Koran Tempo, 28 Juli 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan