133 Hakim Bebaskan Koruptor

Press release ICW dan Gerak Aceh

133 HAKIM BEBASKAN KORUPTOR

Dalam catatan ICW, selama kurun waktu 1999 hingga 2006, terdapat 133 hakim di berbagai daerah yang telah membebaskan 142 pelaku korupsi. Diantara mereka, hakim di Pengadilan Negeri yang paling sering membebaskan terdakwa korupsi (67 kasus). Selanjutnya hakim di MA (7 kasus) dan hakim di Pengadilan Tinggi yang membebaskan 3 kasus korupsi. Dari jumlah itu, mereka adalah para hakim yang telah menangani 77 kasus dengan beragam aktor. Mulai dari politisi (DPR dan DPRD), pengusaha, bankir, pegawai pemerintah, pejabat eksekutif, aparat penegak hukum, pejabat BUMN dan lain sebagainya.1)

Sedangkan para pengadil yang telah membebaskan para koruptor tersebar di pengadilan tingkat pertama (PN), hakim di tingkat banding (PT) maupun hakim agung di Mahkamah Agung. Yang terakhir (Januari 2006) kasus korupsi dana APBD Kabupaten Singkil dengan terdakwa Bupati Aceh Singkil, Wakil Bupati, Sekda dan Bendahara juga divonis bebas murni oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Aceh Singkil.

Banyaknya koruptor yang divonis bebas oleh hakim telah mengafirmasikan hipotesis bahwa proses hukum atas tindak pidana korupsi sulit ditegakkan karena faktor aparat penegak hukum itu sendiri. Dalam beberapa kurun waktu terakhir media massa juga telah mengulas beberapa kasus penyuapan maupun pemerasan yang dilakukan oleh jaksa maupun hakim. Kasus pemerasan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum secara tegas menunjukan bahwa praktek mafia peradilan bukan isapan jempol belaka.

Meskipun praktek mafia peradilan adalah sebuah kejahatan manifes, tapi sulit untuk menjerat mereka yang terlibat secara hukum. Jika bukan karena tiadanya saksi, persekongkolan jahat dengan menjadikan proses hukum sebagai ajang transaksi gelap untuk mendapatkan keuntungan pribadi sukar dibongkar karena nyaris tidak meninggalkan bekas.

Jikapun ada, bekas atau jejak itu tidak secara jelas menunjukan langsung adanya mafia peradilan. Ia hanya meninggalkan kejanggalan-kejanggalan, sebagaimana mudah dilihat pada buruknya argumentasi hakim yang membebaskan para terdakwa kasus korupsi. Barangkali berperilaku bodoh adalah cara paling aman untuk menyembunyikan praktek mafia peradilan yang sebenarnya.

Sebagaimana disimpulkan oleh Tim Eksaminasi Publik dari Gerak Aceh terhadap kasus korupsi APBD Kabupaten Singkil yang telah divonis bebas murni, majelis hakim terlalu gegabah dengan menyatakan bahwa tidak ada unsur kerugian negara karena dana sudah dikembalikan ke kas daerah. Padahal ketentuan dalam UU Tindak Pidana Korupsi Pasal 4 secara tegas disebutkan bahwa

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan