13 Mantan Anggota DPRD Padang Seharusnya Langsung Ditahan
Sebanyak 13 mantan anggota DPRD Kota Padang, yang divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Padang pada Selasa (14/6) lalu karena terbukti korupsi dana APBD sebesar Rp10,4 miliar, seharusnya langsung ditahan di lembaga pemasyarakatan. Tindak pidana yang mereka lakukan masuk kategori korupsi fisik.
Hal tersebut dikatakan Koordinator Forum Peduli Sumatra Barat (FPSB) Ady Surya kepada Media kemarin, menanggapi vonis yang dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Suparno kepada 13 anggota DPRD Kota Padang. Dalam putusannya, Suparno tidak memerintahkan agar para terpidana langsung ditahan.
''Korupsi yang dilakukan mantan anggota DPRD Padang lebih berat dibandingkan dengan yang dilakukan mantan anggota DPRD Sumatra Barat,'' kata Ady.
FPSB adalah organisasi yang melaporkan korupsi oleh anggota DPRD Sumatra Barat (Sumbar) periode 1999-2004 dan anggota DPRD Padang periode 1999-2004) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang bersama lembaga swadaya masyarakat (LSM) Solidaritas Peduli Nagari (Sopan) pada 2002.
Menurut Ady, korupsi yang dilakukan DPRD Padang masuk kategori korupsi fisik karena modus operandinya mereka lakukan dengan membuat kuitansi dan tiket fiktif. Sedangkan yang terjadi di DPRD Sumbar adalah korupsi kebijakan, sebab dilakukan dengan cara menyusun anggaran tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 110 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan DPRD yang berlaku ketika itu.
Ady menyebutkan, walau setelah vonis para terpidana melakukan banding kemudian kasasi, seharusnya Pengadilan Negeri Padang langsung menahan mereka. ''Ini sebagai komitmen langsung penerapan sanksi demi pemberantasan tindak pidana korupsi,'' ujarnya.
Menanggapi pernyataan Ady, Humas Pengadilan Negeri Padang Busra saat dihubungi Media menyatakan, majelis hakim tidak langsung memerintahkan menahan terpidana karena sebagian dari mereka kini duduk sebagai anggota DPRD Kota Padang dan DPRD Sumbar periode 2004-2009.
''Pertimbangan lain, majelis berkeyakinan mereka tidak akan melarikan diri jika suatu saat vonis ini menjadi incracht di tingkat banding atau kasasi. Mau lari ke mana, toh alamat mereka jelas dan tercatat semua,'' ujarnya.
Selain 13 orang yang sudah divonis, kata Busra, masih ada 30 mantan anggota DPRD Kota Padang lain yang vonisnya segera dibacakan. Mereka terbagi dalam tiga berkas persidangan.
Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Jabar), kemarin, kembali melayangkan surat panggilan terhadap mantan Gubernur HR Nuriana untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana kaveling senilai Rp33,37 miliar. Surat panggilan yang kedua kalinya itu terkait dengan ditetapkannya mantan Ketua DPRD Jabar Eka Santosa sebagai tersangka. (HR/EM/FZ/US/N-1)
Sumber : Media Indonesia, 16 Juni 2005