13 Elemen Masyarakat Tuntut Yance Ditahan
Elemen masyarakat Indramayu, Jawa Barat, meminta Kejaksaan Agung segera menangkap mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syafiuddin alias Yance setelah dijadikan tersangka dalam kasus korupsi PLTU Sumuradem. Masyarakat menganggap, penahanan serta pengadilan Yance menjadi supremasi penegakan hukum di Indramayu.
Unjuk rasa dari 13 elemen masyarakat Indramayu, Kamis (6/1) siang, dimulai di depan Kantor DPRD Indramayu, dilanjutkan di Kantor Kejaksaan Negeri, lalu ke Pengadilan Negeri Indramayu. Sekitar 30 pendemo berorasi dan membawa spanduk bertuliskan tangkap dan adili Yance, sebelum diadili oleh rakyat Indramayu.
M Sholihin, koordinator dari Gerakan Antikorupsi dan Prodemokrasi, mengatakan, aksi itu bertujuan membuka mata-telinga warga tentang korupsi yang melibatkan pejabat publik. Selanjutnya, mendorong Kejagung, melalui Kejari Indramayu, untuk mempercepat proses hukum Yance yang diduga terlibat korupsi dana pengadaan lahan PLTU Sumuradem seluas 82 hektar yang mencapai Rp 42 miliar.
Berdasarkan keputusan Kejagung, Yance ditetapkan sebagai tersangka sejak 13 Desember 2010. Tiga tersangka lain telah diadili di Pengadilan Negeri Indramayu, yaitu Sekretaris dan Wakil Ketua Panitia Pembebasan Tanah (P2T) Dady Haryadi dan M Ichwan, serta Agung Rijoto dari PT Wiharta Karya Agung. Yance saat itu menjabat Ketua P2T.
Kepala Kejari Indramayu Kusnin mengatakan, kasus itu ditangani oleh Kejagung dan sidang dilakukan di Pengadilan Tipikor Jawa Barat, di Bandung.
Dugaan penyimpangan
Dari Manado dilaporkan, tim Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan (Kemkes) akan meneliti pengadaan alat kesehatan tahun 2005 senilai Rp 10 miliar di Rumah Sakit Prof Kandouw Malalayang Manado, Sulawesi Utara.
Menurut Direktur Utama RS Prof Kandouw, Fione Pangemanan, di Manado, Kamis, kedatangan tim Itjen Kemkes berkaitan dengan laporan Sulut Corruption Watch (SCW).
Koordinator SCW, Deswerd Zougira, mengatakan bahwa sejak dibeli alat kesehatan, seperti alat rontgen, alat perekam gelombang listrik otak (EEG), alat perekam gelombang listrik otot (EMG), tidak dapat digunakan.
Namun, sejumlah dokter di RS Prof Kandouw menampik laporan SCW. Mereka menyatakan, alat-alat kesehatan itu berfungsi baik sejak dibeli dari Jerman. Ahli radiologi dr Alex Wakkary mengatakan telah menggunakan alat rontgen untuk melayani ribuan pasien. Hal sama disampaikan dr Jimmy Panelewen. Alat endoskopi laparoskopi di bagian bedah berfungsi baik. Adapun dr Maya Soempurna di bagian saraf menyatakan, EEG dan EMG tidak dapat digunakan karena terganggu pemancar RRI di samping rumah sakit. (THT/ZAL)
Sumber: Kompas, 7 Januari 2010